Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta inspeksi mendadak (Sidak) dan menyaksikan penyegelan empat lokasi parkir ilegal, Rabu (1/10). Lokasi parkir tersebut beroperasi di lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Masing-masing di Apartemen Sentra Timur, Kampus BSI Rawamangun di Jakarta Timur, Cikini Gold Center di Jakarta Pusat, dan Gedung LIA Pengadegan di Jakarta Selatan. “Salah satunya adalah lahan Perumda Pasar Jaya yang dikelola oleh operator parkir tanpa izin. Ironisnya, lahan ini adalah milik Pemprov,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter. Langkah penyegelan, sambung dia, merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan aturan perparkiran di Jakarta. Artinya, seluruh operator parkir wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. “Sekali lagi saya sampaikan, izin itu harus diurus,” kata Jupiter. Jupiter juga memastikan penegakan aturan secara adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Tidak ada perbedaan perlakuan antara juru parkir kecil di lapangan dengan operator besar yang mengelola lahan strategis. “Kami tidak tebang pilih. Jangan sampai juru parkir yang ada di pinggir jalan, mereka nyari duit hanya untuk sesuap nasi, melanjutkan hidupnya ditangkap-tangkapin,” ungkap Jupiter. Ia berharap, pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap praktik parkir ilegal, baik di lahan milik swasta maupun aset pemerintah. Dengan demikian, tata kelola perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkas Jupiter. (gie/df)

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta inspeksi mendadak (Sidak) dan menyaksikan penyegelan empat lokasi parkir ilegal, Rabu (1/10). Lokasi parkir tersebut beroperasi di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

Masing-masing di Apartemen Sentra Timur, Kampus BSI Rawamangun di Jakarta Timur, Cikini Gold Center di Jakarta Pusat, dan Gedung LIA Pengadegan di Jakarta Selatan.

“Salah satunya adalah lahan Perumda Pasar Jaya yang dikelola oleh operator parkir tanpa izin. Ironisnya, lahan ini adalah milik Pemprov,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter.

Langkah penyegelan, sambung dia, merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan aturan perparkiran di Jakarta.

Artinya, seluruh operator parkir wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. “Sekali lagi saya sampaikan, izin itu harus diurus,” kata Jupiter.

Jupiter juga memastikan penegakan aturan secara adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Tidak ada perbedaan perlakuan antara juru parkir kecil di lapangan dengan operator besar yang mengelola lahan strategis.

“Kami tidak tebang pilih. Jangan sampai juru parkir yang ada di pinggir jalan, mereka nyari duit hanya untuk sesuap nasi, melanjutkan hidupnya ditangkap-tangkapin,” ungkap Jupiter.

Ia berharap, pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap praktik parkir ilegal, baik di lahan milik swasta maupun aset pemerintah.

Dengan demikian, tata kelola perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkas Jupiter. (gie/df)