Utamakan Keadilan sebelum Perda KTR Disahkan
Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga kini masih menjadi sorotan publik. Salah satunya terkait dampak ekonomi bagi pelaku UMKM dan industri rokok.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, perlu melihat dua sudut pandang yang lebih tajam terhadap aturan di kawasan bebas asap rokok.
Perlu langkah proaktif mengutamakan asas keadilan secara terperinci. “Perda KTR harus menjadi instrumen keadilan sosial, melindungi hak kesehatan tanpa mengabaikan industri tembakau yang legal,” ujar Rio, Rabu (8/10).
Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lanjut Rio, Perda KTR wajib menjamin kualitas hidup warga. Termasuk perlindungan bagi nonperokok.
Namun, kata Rio, industri hasil tembakau yang sah tetap perlu mendapat kepastian hukum. Selama mematuhi aturan promosi dan sponsor di KTR.
“Pemprov DKI juga perlu membuat skema pendampingan bagi restoran, mal, dan tempat umum lainnya menyediakan Wilayah Dengan Rokok (WDR) sesuai standar,” tandas Rio.
“Serta kampanye edukatif tentang bahaya rokok dan hak masyarakat atas udara bersih,” tambah dia.
Pasca pengesahan Perda KTR, harap Rio, Pemprov DKI Jakarta perlu mengevaluasi berkala terhadap efektivitas sanksi.
Misalnya dengan sistem pemantauan pelanggaran yang terintegrasi secara digital melalui aplikasi pengaduan masyarakat.
“Evaluasi berkala terhadap besaran denda serta frekuensi pelanggaran. Jika sanksi ternyata tidak efektif, revisi dapat diusulkan tanpa menunggu periode lama,” pungkas Rio. (apn/df)


