anitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA). Ketua Pansus Farah Savira menerima delegasi tersebut. Hadir Anggota Pansus Zahrina Nurbaiti, Inad Luciawaty, Jhonny Simanjuntak, Sardy Wahab Sadri, Raden Gusti Arief Yulifard, serta August Hamonangan. “Kita akan mendengar dari ketua ASPHIJA yang juga owner tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan. Maka kita dengar dulu untuk menjadi pertimbangan dan masukan terakhir,” ujar Farah, Selasa (21/10). Di kesempatan itu, Ketua ASPHIJA Kukuh Prabowo menjelaskan, pihaknya khawatir peraturan larangan merokok di tempat hiburan malam. “Kita baru baca di berita kalau tempat hiburan akan dilarang merokok. Ini berat sekali karena kita juga tidak bisa mengatur perilaku konsumen untuk tidak merokok,” ucap Kukuh. Menurut dia, aturan tersebut akan menyulitkan pengawasan di tempat usaha hiburan malam. “Jadi kita takut sekali ketika Perda ini berlangsung itu susah sekali kita untuk melakukan pengawasannya,” pungkas Kukuh. Audiensi itu mengacu pada Surat Undangan Nomor 1057/HK.01.02 yang telah ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada tanggal 20 Oktober 2025. (gie/df)

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA).

Ketua Pansus Farah Savira menerima delegasi tersebut. Hadir Anggota Pansus Zahrina Nurbaiti, Inad Luciawaty, Jhonny Simanjuntak, Sardy Wahab Sadri, Raden Gusti Arief Yulifard, serta August Hamonangan.

“Kita akan mendengar dari ketua ASPHIJA yang juga owner tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan. Maka kita dengar dulu untuk menjadi pertimbangan dan masukan terakhir,” ujar Farah, Selasa (21/10).

Di kesempatan itu, Ketua ASPHIJA Kukuh Prabowo menjelaskan, pihaknya khawatir peraturan larangan merokok di tempat hiburan malam.

“Kita baru baca di berita kalau tempat hiburan akan dilarang merokok. Ini berat sekali karena kita juga tidak bisa mengatur perilaku konsumen untuk tidak merokok,” ucap Kukuh.

Menurut dia, aturan tersebut akan menyulitkan pengawasan di tempat usaha hiburan malam. “Jadi kita takut sekali ketika Perda ini berlangsung itu susah sekali kita untuk melakukan pengawasannya,” pungkas Kukuh.

Audiensi itu mengacu pada Surat Undangan Nomor 1057/HK.01.02 yang telah ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada tanggal 20 Oktober 2025. (gie/df)