Ranperda KTR Mengakomodasi Semua Aspirasi
Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, terdapat alasan logis terkait larangan merokok di tempat hiburan malam.
Lokasi hiburan malam masuk dalam Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kekhawatiran kalau itu misalkan puntung rokoknya bisa mengakibatkan potensi kebakaran,” ujar August, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terhadap Ranperda KTR harus disikapi dengan bijak.
Sehingga setiap aturan bisa mengakomodasi aspirasi yang ada.
Jangan sampai, sambung August, dinamika yang ada justru seolah membuat pro dan kontra.
Padahal, motivasi penyusunan Perda KTR demi melindungi masyarakat yang tidak merokok.
Hanya saja, kebijakan melindungi masyarakat dari asap rokok tidak berdampak kerugian dalam perekonomian.
“Kita seolah-olah jadi diadu ada yang pro, ada yang kontra. Padahal sama-sama niat baik kita. Niat luhur kita membuat di Jakarta warganya lebih sehat lagi. Kan gitu kira-kira,” tukas August. (red)


