Ranperda Pendidikan Atur Wajib Belajar 13 Tahun
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan mengatur wajib belajar 13 tahun. Mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan, seluruh pembiayaan pendidikan, idealnya ditanggung Pemprov DKI Jakarta.
“Jakarta menetapkan 13 tahun wajib belajar. Semuanya harusnya dibiayai oleh Pemprov,” ujar Abdul Aziz, beberapa waktu lalu.
Namun, penerapan pembiayaan itu menyesuaikan dengan kemampuan anggaran DKI Jakarta. Sesuai Pasal 37 Ayat 1 dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal itu berbunyi ‘Dalam rangka memenuhi hak penduduk Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh layanan pendidikan, Pemprov DKI wajib memenuhi pembiayaan anak usia wajib belajar 13 tahun, dengan menerapkan pola pendanaan pendidikan yang berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,’.
“Kita berharap bisa 100 persen. Tapi tentu melihat kondisi. Mudah-mudahan bisa. Kalau tidak sekarang, ya secara bertahap,” kata Abdul Aziz.
“Semua pendidikan di Jakarta seharusnya gratis. Karena itu merupakan hak warga masyarakat, khususnya di DKI, dan juga kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambah Aziz.
Keberadaan aturan tersebut, sambung dia, artinya anak wajib memiliki ijazah PAUD, jika ingin mendaftar ke SD.
Ia berharap, seluruh draf pasal-pasal yang telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia lolos evaluasi dan harmonisasi.
“Mudah-mudahan tidak ada yang ditolak oleh Kemendagri. Sehingga dapat dilaksanakan sesuai aspirasi masyarakat,” pungkas Abdul Aziz. (gie/df)


