Ranperda Pendidikan, Bantuan Siswa Sekolah Lebih Adil
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyoroti soal pemerataan bantuan pendidikan untuk siswa di sekolah negeri maupun madrasah.
Selama ini, menurut Aziz, terdapat ketidakadilan dalam pemberian bantuan ataupun fasilitas pendidikan. Sekolah negeri relatif lebih banyak mendapatkan dukungan. Mulai dari bantuan operasional hingga sertifikasi guru.
Sementara sekolah madrasah dengan jumlah cukup banyak di Jakarta masih belum memperoleh perlakuan setara.
Karena itu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan akan mengatur bantuan untuk siswa yang mengenyam pendidikan di madrasah.
“Sekolah negeri syarat dengan bantuan, tapi madrasah di DKI belum mendapatkan fasilitas yang sama,” ujar Abdul Aziz, beberapa waktu lalu.
Pemberian bantuan kepada siswa madrasah akan diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Bunyinya, ‘Pemprov dapat memberikan bantuan biaya pendidikan kepada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat termasuk madrasah atau bentuk pendidikan formal lainnya dalam binaan kementerian yang meneyrlenggarakan urusan pemerintah bidang agama’.
Ke depan, harap Aziz, tidak ada lagi perbedaan perlakuan dalam dunia pendidikan. Baik untuk sekolah berbasis negeri maupun berbasis agama.
Sebab, standar dan fasilitas pendidikan seharusnya merata. Seluruh anak-anak Jakarta bisa merasakan manfaat secara adil.
“Sekolah yang berbasis negeri maupun berbasis agama itu harus punya perlakuan yang sama. Punya standarisasi yang sama. Sehingga keadilan dalam pendidikan bisa dinikmati warga Jakarta,” pungkas Abdul Aziz. (gie/df)


