Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta seluruh komisi fokus menjaga kualitas layanan publik dalam pembahasan lanjutan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Setelah penyesuaian nilai RAPBD menjadi Rp81,2 triliun, kata Khoirudin, setiap komisi harus berpegang pada batas pagu yang telah disepakati Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Setiap komisi tidak boleh melampaui batas anggaran yang sudah disepakati. Grand totalnya tidak boleh berubah,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10). Menurut dia, komisi memiliki ruang menggeser dan menyesuaikan alokasi anggaran. Namun, tidak pada sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP) “Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silakan disesuaikan sesuai kebutuhan,” tegas Khoirudin. Keputusan tersebut, kata dia, sudah dibahas bersama eksekutif untuk memastikan program prioritas publik tetap terlaksana. “Insyaallah, pak gubernur juga sudah memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan sesuai yang telah dianggarkan,” terang Khoirudin. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menyatakan hal senada. Penyesuaian RAPBD 2026, menurut Atika, mengedepankan prinsip efisiensi. Tanpa mengurangi manfaat bagi masyarakat. “Fokusnya tetap pada layanan dasar masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” ungkap dia. (all/df)

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta seluruh komisi fokus menjaga kualitas layanan publik dalam pembahasan lanjutan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

Setelah penyesuaian nilai RAPBD menjadi Rp81,2 triliun, kata Khoirudin, setiap komisi harus berpegang pada batas pagu yang telah disepakati Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setiap komisi tidak boleh melampaui batas anggaran yang sudah disepakati. Grand totalnya tidak boleh berubah,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10).

Menurut dia, komisi memiliki ruang menggeser dan menyesuaikan alokasi anggaran. Namun, tidak pada sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silakan disesuaikan sesuai kebutuhan,” tegas Khoirudin.

Keputusan tersebut, kata dia, sudah dibahas bersama eksekutif untuk memastikan program prioritas publik tetap terlaksana.

Insyaallah, pak gubernur juga sudah memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan sesuai yang telah dianggarkan,” terang Khoirudin.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menyatakan hal senada.

Penyesuaian RAPBD 2026, menurut Atika, mengedepankan prinsip efisiensi. Tanpa mengurangi manfaat bagi masyarakat.

“Fokusnya tetap pada layanan dasar masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” ungkap dia. (all/df)