Komisi A Bahas Perlindungan Hukum dan Hak Tanah Warisan
Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi ahli waris Wahid Salim Abdat terkait permohonan perlindungan hukum dan penyelesaian hak tanah warisan Eigendom Verponding Nomor 2.098 seluas 7.025 m dan Eigendom Verponding Nomor 5.905 Luas 2.640 meter di JI. Mangga Dua Abdat, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Ketua Komisi Inggard Joshua memimpin rapat didampingi Sekretaris Komisi A Mujiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/1).
Inggard menyampaikan, pembebasan lahan perlu dilakukan secara resmi oleh perangkat negara. Salah satunya dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena itu, tegas Inggard, keterbukaan informasi dari BPN terkait kepemilikan tanah milik ahli waris Wahid Salim Abdat sangat penting.
“Saya menunggu surat rekomendasi dari BPN kepada Komisi A. Kemudian akan kita informasikan kepada ahli waris,” ujar Inggard.
Hadir dalam pertemuan itu, Anggota Komisi A Mohammad Ongen Sangaji, Nasdiyanto, Heri Kustanto, Riano P. Ahmad, Nuchbatillah, dan Zahrina Nurbaiti.
Sedangkan dari eksekutif, hadir Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Biro Hukum Setda DKI Jakarta, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Audiensi itu mengacu pada Surat Nomor 111/HM.03.02 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)


