Bapemperda Prioritaskan Pembentukan Ranperda P4GN
Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika (P4GN) akan diprioritaskan menjadi payung hukum pada 2026.
Demikian ditegaskan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz usai membahas pasal-pasal Ranperda tentang P4GN bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Selasa (27/1).
Aziz mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar Ranperda tentang P4GN segera disahkan menjadi Perda. Hal itu lantaran dari 38 provinsi di Indonesia, terdapat 8 provinsi yang belum memiliki regulasi tentang P4GN, salah satunya yakni, DKI Jakarta.
“Ini sangat penting dan sangat urgen, karena itu Bapemperda menempatkan urutan Ranperda P4GN di tahun 2026 menjadi urutan pertama,” ujar Aziz di gedung DPRD DKI Jakarta.
“Khususnya agar bisa segera diundangkan dan dirasakan keberadaannya di masyarakat untuk menanggulangi masalah narkoba di DKI Jakarta ,” tambahnya.
Lebih lanjut, sambung Aziz, urgensi pengesahan Ranperda tentang P4GN karena DKI Jakarta masuk dalam zona merah penyalahgunaan narkoba.
Ia menyebutkan terdapat 106 kelurahan berstatus waspada narkotika dan 20 kelurahan berstatus bahaya narkotika. Data tersebut menyatakan dari 131,85 atau setara 190 ribu orang diantaranya terlibat aktif menjadi pengguna narkoba.
“Jadi ini hal yang sangat penting untuk segera dibuatkan Perdanya,” jelas Aziz.
Dalam pembahasan, Aziz menyebutkan beberapa aspek krusial yang diumat dalam Ranperda tentang P4GN. Masing-masing aspek tersebut adalah keterlibatan masyarakat sampai tingkat RT/RW dan lembaga kemasyarakatan dalam deteksi dini penyalahgunaan narkoba.
Termasuk Perda mengatur tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta di setiap kelurahan dalam upaya pencegahan bahaya narkoba. “Sebenarnya Pemda DKI sampai tingkat kelurahan sudah punya sarana dan fasilitasnya. Ada RT, RW, kemudian juga Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK), bisa dilibatkan FKDM dan sebagainya,” jelas Aziz
Selain itu, Aziz mengusulkan Pemprov DKI Jakarta agar mengalokasikan dana secara tetap dari APBD DKI Jakarta minimal 1 persen. Hal itu merujuk pada alokasi anggaran untuk pendidikan yang bersumber dari APBD sebesar 20 persen.
Bahkan, lanjut Aziz, besaran dana tersebut dapat disesuaikan melalui peraturan gubnernur (Pergub). “Seharusnya narkoba ini Pemerintah DKI harus serius menanganinya denhan menganggarkan minimal 1 persen. Nanti kita lihat kalau memang butuhnya 2 atau 3 persen, kita buat di dalam pergubnya,” jelas Aziz
Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa penanganan narkoba harus melibatkan berbagai instansi, tidak hanya Kesbangpol, melainkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga aparat penegak hukum.
“Saya mohon doa dan dukungannya terutama dari masyarakat, agar Perda ini nantinya bisa benar-benar dijalankan, bisa diterapkan di DKI Jakarta, dan kita rasakan dampaknya masyarakat semakin baik,” pungkasnya.
Adapun jumlah Ranperda yang telah diusulkan, Aziz menyebut sebanyak 29 Pasal terdiri dari 14 BAB di antaranya BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pencegahan dna Pemberantasan, BAB III Penanganan, BAB IV Tim Terpadu P4GN, BAB V Sarana dan Prasarana.
Kemudian BAB VI Kerja Sama, BAB VII Partisipasi Masyarakat, BAB VIII Evaluasi, Monitoring, dan Pelaporan, BAB IX Pembinaan dan Pengawasan, BAB X Sistem dan Informasi, BAB XI Penghargaan, BAB XII Pendanaan, BAB XIII Sanksi Administratif, BAB IV Ketentuan Penutup. (apn/df)


