Bikin Macet Parah, Judistira Desak Penghentian Sementara Galian Utilitas
Kegiatan utilitas bawah tanah di Ibukota DKI Jakarta masih berdampak kemacetan parah lalu lintas kendaraan. Demikian tegas Anggota Komisi D Judistira Hermawan, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pengerjaan utilitas haus berhenti sementara. Menunggu penerbitan peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Jaringan Utilitas resmi diterbitkan.
Saat ini, kemacetan mengepung Jakarta. Kondisi kemacetan semakin parah. Hal itu akibat proyek galian utilitas berada lokasi-lokasi strategis.
Judistira menyoroti kemacetan yang terjadi di kawasan Radio Dalam–Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan. Antrean panjang kendaraan terjadi sebagai dampak penggalian jalan.
“Ini jadi masalah karena pekerjaan dilakukan parsial dan dampaknya luar biasa ke masyarakat,” tegas dia.
DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Perda Jaringan Utilitas. Tujuannya, menata kota agar lebih indah, aman, dan tertib. Sekaligus melindungi keselamatan warga.
Perda itu juga berguna untuk mengatur kabel-kabel udara ke bawah tanah. Meminimalisasi risiko kecelakaan.
“Kita tahu sudah ada korban meninggal akibat kabel-kabel di atas,” tutur politisi Partai Golkar itu.
Akan tetapi, lanjut Judistira, pengerjaan utilitas saat ini belum sejalan dengan semangat Perda. Pelaksanaannya masih secara terpisah-pisah.
Penggalian hanya untuk pemasangan fiber optik. Bila utilitas lain belum ikut turun, berpotensi terjadi pembongkaran ulang di lokasi yang sama.
“Ini bertentangan dengan semangat Perda. Kita ingin sekali bongkar, semua utilitas turun, semua dikenakan tarif, dan PAD bertambah,” tandas Judistira.
Karena itu, Judistira meminta Dinas Bina Marga dan pihak terkait menahan sementara waktu pengerjaan utilitas hingga regulasi teknis berupa Pergub benar-benar siap.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh kemacetan. Sementara tujuan besar Perda tidak tercapai,” kata dia.
Selain aspek keselamatan dan estetika kota, penataan utilitas bawah tanah juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika terencana dan professional dalam pelaksanaannya.
“Ini bukan sekadar bongkar kabel. Ini soal keselamatan warga, wajah kota, dan potensi PAD. Maka harus dijalankan sesuai aturan, bukan terburu-buru,” tukas Judistira. (red)
Produk DPRD
Berita Terbaru


