Ganti Rugi Lahan Ahli Waris Daam Bin Nasairin Belum Tuntas
Komisi D DPRD DKI Jakarta memediasi permasalahan pembayaran ganti rugi lahan milik Almarhum Daam Bin Nasairin yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Raya Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Mediasi itu dalam audiensi bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan perwakilan ahli waris di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1).
Ketua Komisi D Yuke Yurike menjelaskan, pertemuan itu tindak lanjut dari pengaduan ahli waris. Sebelumnya, pihaknya telah meninjau lapangan. Termasuk pembahasan awal.
Dalam kesempatan itu, pihak alih waris menyampaikan beberapa bukti baru. Di antaranya surat hukum tanah.
“Pemprov juga menyampaikan ada juga hal yang baru, seperti sertifikat,” ujar Yuke.
Langkah selanjutnya, kata dia, memperkuat dasar hukum dari kedua belah pihak. Sehingga penanganan ganti rugi lahan berlangsung objektif dan transparan.
Ia menambahkan, pihak ahli waris dan Pemprov telah menyampaikan dokumen yang cukup jelas. Namun, perlu pendalaman lebih lanjut.
“Yang mereka sampaikan itu sudah clear,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Terkait permintaan ahli waris agar keputusan dapat diambil dalam waktu 14 hari, tegas Yuke, keputusan final berada di tingkat lembaga yang lebih tinggi.
Kendati demikian, Komisi D akan terus mendorong percepatan proses melalui penguatan administrasi dan dokumen hukum.
Tak menutup kemungkinan, lanjut Yuke, Komisi D akan mengeluarkan rekomendasi. Bila terdapat kelemahan dari salah satu pihak.
Sementara itu, Budiaaningsih selaku perwakilan ahli waris berharap, Pemprov segera merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan. Sebab, Pemprov sudah lama menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan publik.
Ia juga menegaskan, dasar hukum dari ahli waris sudah kuat dan lengkap. Termasuk surat-surat lama yang menunjukkan rencana pembayaran oleh Pemprov DKI.
“Memang sudah akan ada rencana bayar. Tapi entah kenapa itu tidak terjadi,” tukas Budianingsih. (yla/df)


