Komisi D Lanjutkan Pembahasan Ganti Rugi Lahan Warga January 28, 2026 3:02 pm Komisi D kembali menindaklanjuti pembahasan terkait pembayaran ganti rugi lahan milik Alm. Daam Bin Nasairin di Jl. Jend. Ahmad Yani dan JI. Raya Pramuka Cempaka Putih Jakarta Pusat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1). Hadir dalam audiensi itu, jajaran Pemprov DKI dan para perwakilan ahli waris Alm. Daam Bin Nasairin. Ketua Komisi D Yuke Yurike memimpin rapat bersama Wakil Ketua Komisi D Muhammad Idris. Hadir Anggota Komisi D Judistira Hermawan, Sardy Wahab Sadri, dan M. Fu’adi Luthfi. Yuke mengatakan, pertemuan itu untuk ketiga kalinya untuk membahas persoalan ganti rugi lahan. “Hari ini, jika memang ada yang perlu disampaikan dari ahli waris, ada konsultan kuasa hukum yang terkait data-data perdata yang bisa dijelaskan,” ujar Yuke. Ia mengatakan, Komisi D ingin mendengar penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Pemprov DKI. Sehingga bisa menelaah masalah secara menyeluruh. Melalui audiensi, harap Yuke, menjadi langkah konkret dalam menemukan kejelasan dan penyelesaian atas permasalahan ganti rugi lahan. Pihak eksekutif yang hadir antara lain, Biro Hukum, Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat, Kanwil BPN DKI Jakarta, BPAD, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta jajaran Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan. (yla/df)

Komisi D kembali menindaklanjuti pembahasan terkait pembayaran ganti rugi lahan milik Alm. Daam Bin Nasairin di Jl. Jend. Ahmad Yani dan JI. Raya Pramuka Cempaka Putih Jakarta Pusat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/1).

Hadir dalam audiensi itu, jajaran Pemprov DKI dan para perwakilan ahli waris Alm. Daam Bin Nasairin.

Ketua Komisi D Yuke Yurike memimpin rapat bersama Wakil Ketua Komisi D Muhammad Idris. Hadir Anggota Komisi D Judistira Hermawan, Sardy Wahab Sadri, dan M. Fu’adi Luthfi.

Yuke mengatakan, pertemuan itu untuk ketiga kalinya untuk membahas persoalan ganti rugi lahan.

“Hari ini, jika memang ada yang perlu disampaikan dari ahli waris, ada konsultan kuasa hukum yang terkait data-data perdata yang bisa dijelaskan,” ujar Yuke.

Ia mengatakan, Komisi D ingin mendengar penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Pemprov DKI. Sehingga bisa menelaah masalah secara menyeluruh.

Melalui audiensi, harap Yuke, menjadi langkah konkret dalam menemukan kejelasan dan penyelesaian atas permasalahan ganti rugi lahan.

Pihak eksekutif yang hadir antara lain, Biro Hukum, Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat, Kanwil BPN DKI Jakarta, BPAD, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta jajaran Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan. (yla/df)