Penandatanganan Nota Kesepakatan Lemhannas RI dan Pemprov DKI, Khoirudin: Saya Menyaksikan January 28, 2026 4:01 pm Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Perjanjian Kerja Sama Peningkatan dan Pengembangan Ketahanan Nasional di Jakarta berlangsung di Balairung, Balaikota DKI Jakarta. Ia menjelaskan, nota kesepakatan tersebut merupakan pembaharuan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya. “Saya menyaksikan penanda tanganan MoU,” ujar Khoirudin, Rabu (28/1). Lemhannas, harap dia, dapat melakukan kajian strategis. Mendukung kepentingan Jakarta sebagai daerah khusus, sesuai amanat undang-undang. “Kajian yang berkaitan dengan kepentingan Jakarta,” ucap Khoirudin. Sebab menurut dia, terdapat sejumlah kewenangan Jakarta yang membutuhkan kajian mendalam. Mulai dari investasi hingga lingkungan. Akan tetapi, perlu menempatkan peran pemerintah pada tataran norma dan standar. “Kajian tentang investasi, kelautan, perikanan, energi, tenaga kerja, dan lingkungan. Ini semua penting,” tutur dia. Khoirudin ignin Lemhanas mendudukkan pemerintah pusat hanya pada tataran NSPK, Norma Standard Procedure Kriteria. “Agar betul-betul ranah eksekusi ada di Pemda,” imbuh dia. Ia juga menilai, kajian oleh Lemhannas memiliki nilai strategis dan kewibawaan tinggi. “Karena laporan langsung kepada presiden,” pungkas Khoirudin. (gie/df)

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Perjanjian Kerja Sama Peningkatan dan Pengembangan Ketahanan Nasional di Jakarta berlangsung di Balairung, Balaikota DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, nota kesepakatan tersebut merupakan pembaharuan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya.

“Saya menyaksikan penanda tanganan MoU,” ujar Khoirudin, Rabu (28/1).

Lemhannas, harap dia, dapat melakukan kajian strategis. Mendukung kepentingan Jakarta sebagai daerah khusus, sesuai amanat undang-undang.

“Kajian yang berkaitan dengan kepentingan Jakarta,” ucap Khoirudin.

Sebab menurut dia, terdapat sejumlah kewenangan Jakarta yang membutuhkan kajian mendalam. Mulai dari investasi hingga lingkungan.

Akan tetapi, perlu menempatkan peran pemerintah pada tataran norma dan standar. “Kajian tentang investasi, kelautan, perikanan, energi, tenaga kerja, dan lingkungan. Ini semua penting,” tutur dia.

Khoirudin ignin Lemhanas mendudukkan pemerintah pusat hanya pada tataran NSPK, Norma Standard Procedure Kriteria.

“Agar betul-betul ranah eksekusi ada di Pemda,” imbuh dia.

Ia juga menilai, kajian oleh Lemhannas memiliki nilai strategis dan kewibawaan tinggi. “Karena laporan langsung kepada presiden,” pungkas Khoirudin. (gie/df)