Kejelasan Kewenangan Pengelolaan Parkir Aset DKI January 30, 2026 5:04 pm Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Ismail menyoroti banyak pengelolaan parkir yang memanfaatkan lahan aset milik pemerintah provinsi. Ismail meminta kejelasan wewenang Pemprov DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran. Seperti pengelolaan parkir di rumah sakit umum daerah (RSUD) atau lahan Pasar Jaya. Hingga kini, banyak pengelolaannya oleh berbagai kalangan. Seperti, organisasi masyarakat (ormas) ataupun warga sekitar wilayah. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP) “Banyak pengelolaan parkir aset milik pemerintah daerah yang sudah lebih dulu dikelola oleh pihak lain, sebenarnya kewenangan pengelolaan parkir tersebut berada di siapa?” ujar Ismail, Jumat (30/1). Bila kewenangan pengelolaan parkir berada di bawah UPT Parkir, lanjut Ismail, maka sudah seharusnya pembenahan dan penataan secara menyeluruh. Sebab, kata Ismail, pengelolaan parkir di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak dapat tanpa aturan yang jelas. “Kalau ini dianggap seperti pasar bebas di lingkungan instansi pemerintah daerah, di mana siapa pun boleh mengelola selama masih di bawah Pemprov DKI Jakarta, maka hal ini harus diperjelas,” tegas dia. Meski demikian, Ismail mengimbau, UPT Perparkiran atas kondisi tersebut tidak dijadikan pembenaran terkait kinerja belum optimal. “Jangan sampai ini dijadikan alasan seolah-olah karena sudah kalah bersaing, lalu dianggap tidak adil. Hal seperti itu seharusnya tidak terjadi,” pungkas politisi PKS itu. (apn/df)

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Ismail menyoroti banyak pengelolaan parkir yang memanfaatkan lahan aset milik pemerintah provinsi.

Ismail meminta kejelasan wewenang Pemprov DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran.

Seperti pengelolaan parkir di rumah sakit umum daerah (RSUD) atau lahan Pasar Jaya. Hingga kini, banyak pengelolaannya oleh berbagai kalangan. Seperti, organisasi masyarakat (ormas) ataupun warga sekitar wilayah.

“Banyak pengelolaan parkir aset milik pemerintah daerah yang sudah lebih dulu dikelola oleh pihak lain, sebenarnya kewenangan pengelolaan parkir tersebut berada di siapa?” ujar Ismail, Jumat (30/1).

Bila kewenangan pengelolaan parkir berada di bawah UPT Parkir, lanjut Ismail, maka sudah seharusnya pembenahan dan penataan secara menyeluruh.

Sebab, kata Ismail, pengelolaan parkir di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak dapat tanpa aturan yang jelas.

“Kalau ini dianggap seperti pasar bebas di lingkungan instansi pemerintah daerah, di mana siapa pun boleh mengelola selama masih di bawah Pemprov DKI Jakarta, maka hal ini harus diperjelas,” tegas dia.

Meski demikian, Ismail mengimbau, UPT Perparkiran atas kondisi tersebut tidak dijadikan pembenaran terkait kinerja belum optimal.

“Jangan sampai ini dijadikan alasan seolah-olah karena sudah kalah bersaing, lalu dianggap tidak adil. Hal seperti itu seharusnya tidak terjadi,” pungkas politisi PKS itu. (apn/df)