Jakarta Butuh Rumah Sakit Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba February 2, 2026 4:43 pm Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendorong pemerintah provinsi menyediakan rumah sakit khusus untuk penanganan korban penyalahgunaan narkotika. Kekurangan di Jakarta, belum punya rumah sakit khusus untuk penanganan korban-korban narkotika. Saat ini, menurut Aziz, rumah sakit khusus rehabilitasi narkoba hanya berada di Lido, Bogor, Jawa Barat. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP) Pengelolaannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). “Antreannya luar biasa karena diakses secara nasional,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/2). Dengan kondisi tersebut, Jakarta perlu menyediakan fasilitas kesehatan khusus bagi korban narkotika secara mandiri. Apalagi, Pemprov DKI memiliki banyak rumah sakit umum daerah (RSUD) yang memadai. Paling tidak, perlu melengkapi RSUD dengan fasilitas penanganan korban narkotika. “Fasilitas RSUD kita banyak dan cukup,” kata Aziz. Dengan demikian, harap Aziz, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk penyediaan layanan rehabilitasi melalui APBD sebesar satu persen. Sehingga korban-korban penyalahgunaan narkotika di Jakarta dapat teratasi secara maksimal. Di antaranya, penyediaan bangsal khusus. “Supaya yang menjadi korban tidak lagi segan untuk berkonsultasi dan berobat,” tegas Aziz. Seluruh layanan rehabilitasi bagi korban narkotika, lanjut dia, harus tersedia secara gratis. (apn/df)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendorong pemerintah provinsi menyediakan rumah sakit khusus untuk penanganan korban penyalahgunaan narkotika.

Kekurangan di Jakarta, belum punya rumah sakit khusus untuk penanganan korban-korban narkotika.

Saat ini, menurut Aziz, rumah sakit khusus rehabilitasi narkoba hanya berada di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Pengelolaannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). “Antreannya luar biasa karena diakses secara nasional,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/2).

Dengan kondisi tersebut, Jakarta perlu menyediakan fasilitas kesehatan khusus bagi korban narkotika secara mandiri.

Apalagi, Pemprov DKI memiliki banyak rumah sakit umum daerah (RSUD) yang memadai. Paling tidak, perlu melengkapi RSUD dengan fasilitas penanganan korban narkotika.

“Fasilitas RSUD kita banyak dan cukup,” kata Aziz.

Dengan demikian, harap Aziz, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk penyediaan layanan rehabilitasi melalui APBD sebesar satu persen.

Sehingga korban-korban penyalahgunaan narkotika di Jakarta dapat teratasi secara maksimal. Di antaranya, penyediaan bangsal khusus.

“Supaya yang menjadi korban tidak lagi segan untuk berkonsultasi dan berobat,” tegas Aziz.

Seluruh layanan rehabilitasi bagi korban narkotika, lanjut dia, harus tersedia secara gratis. (apn/df)