Bapemperda Atur Skema Anggaran Ranperda P4GN February 3, 2026 2:05 pm Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Ranperda P4GN) dalam rapat kerja yang digelar Selasa (3/2). Ketua Bapemperda Abdul Aziz menilai, pembahasan pasal per pasal menjadi tahapan krusial sebelum penetapan Ranperda P4GN menjadi peraturan daerah. Mengingat, tingginya tingkat kerawanan narkotika di Jakarta. “Alhamdulillah hari ini, pembahasan Ranperda P4GN telah dituntaskan,” ujar Abdul Aziz. Menurut Aziz, perlu segera implementasi Ranperda. Sebab, Jakarta merupakan daerah rawan narkotika. Terdapat 12 bab dan 40 pasal dalam penyusunan Ranperda P4GN. Sebelum final, substansinya masih akan melalui tahap rapat pimpinan gabungan. Termasuk melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Pengaturan pendanaan, lanjut Aziz, menjadi substansi mendasar dalam Ranperda P4GN. Selama ini, kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan narkotika di DKI. Ia menegaskan, alokasi pendanaan sebesar 0,5 persen dari APBD atau sekitar Rp.400 miliar per tahun. Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Awang Joko Rumitro menegaskan, Ranperda itu merupakan urgensi penguatan kebijakan daerah. “DKI Jakarta menempati peringkat pertama kasus narkotika di Indonesia dengan 6.941 kasus yang ditangani Polri dan BNN,” ungkap Awang. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbang) Muhamad Matsani menilai, Ranperda tersebut menjadi ikhtiar dan komitmen bersama Pemprov DKI Jakarta, DPRD, dan BNN. “Untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman narkotika,” kata dia. (all/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Ranperda P4GN) dalam rapat kerja yang digelar Selasa (3/2).

Ketua Bapemperda Abdul Aziz menilai, pembahasan pasal per pasal menjadi tahapan krusial sebelum penetapan Ranperda P4GN menjadi peraturan daerah. Mengingat, tingginya tingkat kerawanan narkotika di Jakarta.

Alhamdulillah hari ini, pembahasan Ranperda P4GN telah dituntaskan,” ujar Abdul Aziz.

Menurut Aziz, perlu segera implementasi Ranperda. Sebab, Jakarta merupakan daerah rawan narkotika.

Terdapat 12 bab dan 40 pasal dalam penyusunan Ranperda P4GN. Sebelum final, substansinya masih akan melalui tahap rapat pimpinan gabungan. Termasuk melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Pengaturan pendanaan, lanjut Aziz, menjadi substansi mendasar dalam Ranperda P4GN. Selama ini, kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan narkotika di DKI.

Ia menegaskan, alokasi pendanaan sebesar 0,5 persen dari APBD atau sekitar Rp.400 miliar per tahun.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Awang Joko Rumitro menegaskan, Ranperda itu merupakan urgensi penguatan kebijakan daerah.

“DKI Jakarta menempati peringkat pertama kasus narkotika di Indonesia dengan 6.941 kasus yang ditangani Polri dan BNN,” ungkap Awang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbang) Muhamad Matsani menilai, Ranperda tersebut menjadi ikhtiar dan komitmen bersama Pemprov DKI Jakarta, DPRD, dan BNN.

“Untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman narkotika,” kata dia. (all/df)