Pembahasan Ranperda RPIP Rampung February 3, 2026 5:32 pm Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046. Ketua Bapemperda Abdul Aziz menyampaikan, pembahasan berhasil rampung, Selasa (3/2). “Bapemperda sudah menuntaskan pembahasan Ranperda tentang RPIP,” ujar Aziz. Ranperda tersebut sangat penting. Karena itu, Ranperda RPIP menjadi prioritas. Sebab, berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. “Dampaknya terhadap perkembangan industri, perkembangan kebutuhan tenaga kerja,” jelas Aziz. Ia menambahkan, RPIP menjadi landasan penting menghadapi pergeseran struktur industri di ibukota. “Kita sudah mulai beralih dari industri manufacturing ke industri kreatif, industri berbasis IT,” ucap Aziz. Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menegaskan, penyusunan RPIP merupakan kewajiban yang tertuang dalam regulasi nasional. Tanpa RPIP, kata dia, pembangunan industri berisiko berjalan tanpa arah yang jelas. “berpotensi tidak sinkron,” tutur Ratu. Berdasarkan evaluasi Kementerian Perindustrian pada 25 Juni 2025, DKI Jakarta tercatat belum menetapkan RPIP. “Maka RPIP menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda lagi,” pungkas Ratu. (gie/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046.

Ketua Bapemperda Abdul Aziz menyampaikan, pembahasan berhasil rampung, Selasa (3/2).

“Bapemperda sudah menuntaskan pembahasan Ranperda tentang RPIP,” ujar Aziz.

Ranperda tersebut sangat penting. Karena itu, Ranperda RPIP menjadi prioritas. Sebab, berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Dampaknya terhadap perkembangan industri, perkembangan kebutuhan tenaga kerja,” jelas Aziz.

Ia menambahkan, RPIP menjadi landasan penting menghadapi pergeseran struktur industri di ibukota.

“Kita sudah mulai beralih dari industri manufacturing ke industri kreatif, industri berbasis IT,” ucap Aziz.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menegaskan, penyusunan RPIP merupakan kewajiban yang tertuang dalam regulasi nasional.

Tanpa RPIP, kata dia, pembangunan industri berisiko berjalan tanpa arah yang jelas. “berpotensi tidak sinkron,” tutur Ratu.

Berdasarkan evaluasi Kementerian Perindustrian pada 25 Juni 2025, DKI Jakarta tercatat belum menetapkan RPIP.

“Maka RPIP menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda lagi,” pungkas Ratu. (gie/df)