Tahun Depan, Siapkan Anggaran Pusat Rehabilitasi Narkotika
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menguatkan arah kebijakan pembangunan pusat rehabilitasi narkotika milik pemerintah provinsi lewat pembahasan Ranperda P4GN.
Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, keberadaan pusat rehabilitasi narkotika milik pemerintah daerah menjadi kebutuhan mendesak.
Sehingga, korban penyalahgunaan narkotika, khususnya warga Jakarta, dapat tertangani secara lebih optimal dan terjangkau.
“Pada tahun mendatang dianggarkan pembangunan pusat rehabilitasi narkotika yang dimiliki sepenuhnya oleh DKI Jakarta,” ujar Aziz.
Ia berharap, pusat rehabilitasi tersebut menjadi solusi bagi warga Jakarta yang selama itu harus mencari layanan rehabilitasi ke luar daerah.
Sekaligus memastikan standar layanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Awang Joko Rumitro menilai, pembangunan pusat rehabilitasi daerah menjadi kebutuhan mendesak.
Pada 2026, Awang memperkirakan lebih dari 8.000 orang membutuhkan rehabilitasi. “Saat itu, sebagian besar masih menjalani rehabilitasi di tempat swasta yang berbayar,” terang dia.
Awang menilai, kehadiran pusat rehabilitasi narkotika akan memperkuat sistem penanganan penyalahgunaan narkotika. Memberikan akses rehabilitasi yang lebih adil bagi masyarakat.
“Lebih terkontrol dan berkelanjutan,” pungkas Awang.(all/df)


