Sekretariat DPRD Koordinasikan Finalisasi Ranperda P4GN
Sekretariat DPRD DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Biro Hukum, Rabu (4/2).
Pertemuan itu terkait finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Kepala Subbagian Produk Hukum dan Pengkajian Sekretariat DPRD DKI Jakarta Ramandhika Suryasmara memastikan finalisasi draf Ranperda sudah sesuai dengan hasil pembahasan pada Selasa, 3 Januari 2026.
Pembahasan tersebut menghasilkan sebanyak 30 pasal, 14 bab. “Kita pastikan tidak ada pasal-pasal tambahan dan semua sudah inline. Jadi proses ke depannya biar smooth juga,” ujar Dhika di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, wajib menyediakan pusat rehabilitasi terhadap korban-korban pecandu narkotika. Hal itu tertuang dalam BAB III Penanganan, Pasal 11 dan 12 mengenai rehabilitasi.
“Mudah-mudahan adanya pusat rehabilitasi ini bisa dilaksanakan dengan baik ketika Perda disahkan,” ucap Dhika.
Ia berharap, implementasi Perda P4GN berdampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat. Di antaranya, menekan angka pengguna narkotika.
Berdasarkan hasil finalisasi, Ranperda P4GN terdiri dari 14 bab. Yaitu, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pencegahan dan Pemberantasan, BAB III Penanganan, BAB IV Tim Terpadu P4GN, BAB V Sarana dan Prasarana.
Kemudian BAB VI Kerja Sama, BAB VII Partisipasi Masyarakat, BAB VIII Evaluasi, Monitoring, dan Pelaporan, BAB IX Pembinaan dan Pengawasan, BAB X Sistem dan Informasi, BAB XI Penghargaan, BAB XII Pendanaan, BAB XIII Sanksi Administratif, BAB IV Ketentuan Penutup.
Rapat koordinasi itu mengacu pada Surat Nomor 234/HK.01.02 yang ditandatangani Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus. (apn/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


