Siswa Tak Dapat KJP, Anggi Ungkap KTP Warga Dipinjam untuk Beli Mobil February 6, 2026 10:01 am Persoalan Kartu Jakarta Pendidikan (KJP) masih menjadi keluhan utama warga. Demikian ungkap Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggi Arando Siregar dalam Kegiatan Reses ke-2 Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2026 di Komplek UKA, Jakarta Utara, Rabu (4/2). Ia mengungkapkan terdapat anak-anak yang tidak pernah menerima KJP. Bahkan ada yang sudah sempat terdaftar. Namun terkena pencabutan oleh Dinas Pendidikan. “Banyak warga mempertanyakan apa saja syarat untuk mendapatkan KJP dan kenapa bantuan tersebut tidak kunjung diterima,” ujar Anggi. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggi Arando Siregar. (dok.DDJP) Menurut Anggi, salah satu syarat utama penerima KJP adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah berubah nama menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Persoalan data tersebut, kata Anggi, tidak sepenuhnya berada di tangan aparat wilayah. Secara teknis pengelolaan data DTSEN merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Sering kali masyarakat menyalahkan kelurahan, RT, atau RW,” jelas dia. Dalam kesempatan itu, Anggi juga membeberkan temuan kasus yang terjadi di wilayah Kalibaru, Jakarta Utara. Warga yang semesinya berhak menerima KJP, namun gagal diproses. Ternyata, terdapat pihak lain yang meminjam KTP milik warga tersebut untuk membeli mobil. Padahal, lanjut Anggi, warga tersebut tinggal di rumah kos bersama lima keluarga lainnya. Profesinya sebagai ojek online. “Sementara istrinya bekerja sebagai buruh setrika. Secara ekonomi, mereka sangat layak menerima KJP,” beber dia. Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggi bersama tim dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara langsung turun ke lapangan untuk memverifikasi faktual. “Orang yang meminjam KTP tersebut ternyata berdomisili di Jakarta Selatan,” ungkap dia. “Langkah hukum sudah ditempuh agar data kepemilikan KTP dibersihkan. Harapannya, data warga Kalibaru ini bisa kembali normal dan anaknya berhak mendapatkan KJP,” tambah Anggi. (red)

Persoalan Kartu Jakarta Pendidikan (KJP) masih menjadi keluhan utama warga. Demikian ungkap Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggi Arando Siregar dalam Kegiatan Reses ke-2 Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2026 di Komplek UKA, Jakarta Utara, Rabu (4/2).

Ia mengungkapkan terdapat anak-anak yang tidak pernah menerima KJP. Bahkan ada yang sudah sempat terdaftar. Namun terkena pencabutan oleh Dinas Pendidikan.

“Banyak warga mempertanyakan apa saja syarat untuk mendapatkan KJP dan kenapa bantuan tersebut tidak kunjung diterima,” ujar Anggi

Menurut Anggi, salah satu syarat utama penerima KJP adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah berubah nama menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Persoalan data tersebut, kata Anggi, tidak sepenuhnya berada di tangan aparat wilayah. Secara teknis pengelolaan data DTSEN merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Sering kali masyarakat menyalahkan kelurahan, RT, atau RW,” jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Anggi juga membeberkan temuan kasus yang terjadi di wilayah Kalibaru, Jakarta Utara.

Warga yang semesinya berhak menerima KJP, namun gagal diproses. Ternyata, terdapat pihak lain yang meminjam KTP milik warga tersebut untuk membeli mobil.

Padahal, lanjut Anggi, warga tersebut tinggal di rumah kos bersama lima keluarga lainnya. Profesinya sebagai ojek online.

“Sementara istrinya bekerja sebagai buruh setrika. Secara ekonomi, mereka sangat layak menerima KJP,” beber dia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggi bersama tim dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara langsung turun ke lapangan untuk memverifikasi faktual.

“Orang yang meminjam KTP tersebut ternyata berdomisili di Jakarta Selatan,” ungkap dia.

“Langkah hukum sudah ditempuh agar data kepemilikan KTP dibersihkan. Harapannya, data warga Kalibaru ini bisa kembali normal dan anaknya berhak mendapatkan KJP,” tambah Anggi. (red)