Penguatan Sistem Pangan Jakarta Dapat Sorotan Fraksi Golkar
Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta memandang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan bukan sekadar urusan sektoral. Melainkan isu strategis yang menyangkut stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di Jakarta.
Demikian ungkap Anggota Fraksi Partai Golkar Dimaz Raditya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/2).
Persoalan pangan di Jakarta tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan barang, tetapi juga menyangkut keadilan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Fraksi Golkar menegaskan, ketimpangan ekonomi masih menjadi realitas yang memengaruhi kemampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
“Karena itu, sistem pangan Jakarta harus secara sadar dirancang untuk melindungi kelompok rentan,” ujar Dimaz.
Stabilitas harga pangan tidak boleh berhenti sebagai slogan semata. Harus terwujud melalui kebijakan yang nyata dan dapat dirasakan langsung di lapangan.
Fraksi Partai Golkar memandang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebagai jantung sistem ketahanan pangan Jakarta.
Terutama dalam menghadapi kondisi darurat, gejolak harga, bencana, maupun gangguan pasokan dari luar daerah.
Namun demikian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan masih belum cukup kuat. Belum ada pengaturan yang secara eksplisit mengunci kewajiban penyediaan stok minimum.
Yaitu berbasis analisis risiko, mekanisme penentuan penerima manfaat yang objektif, serta sistem pengawasan. Tujuannya, mencegah kebocoran dalam penyaluran cadangan pangan.
“Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk program pangan harus bisa dilacak, diaudit, dan dievaluasi manfaatnya,” kata Dimaz.
Oleh sebab itu, mendorong Ranperda agar menegaskan kewajiban audit terhadap program CPPD, pelaporan volume stok dan penyaluran, serta penetapan indikator keberhasilan intervensi pangan yang terukur.
Menurut Fraksi Golkar, penguatan tata kelola sistem pangan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar kebijakan pangan di Jakarta benar-benar mampu menjamin ketahanan pangan. Sekaligus melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Perda perlu menegaskan kewajiban audit program CPPD, pelaporan volume stok dan penyaluran, serta indikator keberhasilan intervensi,” tukas Dimaz. (yla/df)


