Efesiensi Energi dan Air Bangunan Gedung, Wahyu Dewanto: Langkah yang Sangat Baik
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Kebijakan itu menuai dukungan Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto.
Menurut Wahyu, kebijakan itu merupakan langkah konkret upaya mitigasi perubahan iklim. Bagian dari pelaksanaan Program Climate Action Implementation (CAI), kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Inggris, serta jaringan kota dunia, C40 Cities.
Program CAI berpotensi menurunkan konsumsi listrik dan air secara signifikan. Sehingga mampu menghemat biaya langganan bagi pemilik gedung.
Penerapan Efisiensi energi dan air, lanjut Wahyu, sangat relevan bagi kota besar seperti Jakarta. Kebijakan itu juga mampu mendorong pengelolaan bangunan secara berkelanjutan.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik untuk menekan penggunaan energi dan air. Terutama di kota-kota besar,” ujar Wahyu, beberapa waktu lalu.
Hanya saja, kata politisi Partai Gerindra itu, keberhasilan implementasi kebijakan butuh kesungguhan dari para pemilik gedung. Perlu investasi awal, seperti penggunaan peralatan yang lebih hemat energi dan air.
“Perubahan perilaku para penghuni gedung juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program,” terang Wahyu.
Perluasan Program CAI juga dapat mencakup gedung-gedung nonpemerintah. Pemprov DKI bisa memberikan insentif kepada pemilik gedung yang terbukti konsisten dalam menerapkan program itu.
Untuk pengembangan gedung hemat energi dan air, lanjut dia, bisa termuat secara garis besar dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Bahkan, desain bangunan ramah lingkungan dapat menjadi masukan dalam penyusunan Jakarta Green Building Regulation.
“Tentu ini bisa menjadi dasar penguatan regulasi bangunan hijau di Jakarta ke depan,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, Gubernur Pramono menargetkan Program CAI bisa menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada 2030.
Termasuk pula meningkatkan efisiensi energi dan air hingga 30 persen. Target tersebut penting, mengingat sektor bangunan menyumbang sekitar 60 persen emisi di Jakarta.
Nantinya, Pemprov DKI mampu mewujudkan gedung-gedung pemerintah sebagai percontohan bangunan hijau. Mendorong transisi Jakarta menuju kota rendah karbon dan berkelanjutan. (red)
Produk DPRD
Berita Terbaru


