Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan TPU Tegal Alur
DPRD DKI Jakarta memfasilitasi audiensi terkait penyelesaian pembayaran lahan yang berada di atas Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur.
Audiensi ini mempertemukan masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menjelaskan, audiensi digelar sebagai ruang klarifikasi antarpihak.
“Telah hadir masyarakat yang menyatakan bahwa makam Tegal Alur adalah tanah miliknya dengan membawa data dan didampingi penasihat hukum. Saya juga hadirkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” ujar Khoirudin, Selasa (10/2).
Dari sisi pemerintah daerah, sebut dia, lahan TPU Tegal Alur merupakan aset Pemda dan telah terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Dinas Pertamanan dan Hutan Kota juga menyatakan itu milik pemda yang sekarang sudah dipagar, seluruhnya 70 hektare,” kata Khoirudin.
Ia menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi untuk mengambil keputusan hukum. “Tentu di sini DPRD hanya mempertemukan para pihak, tidak dalam kapasitas memutuskan,” tutur Khoirudin.
Dia berharap, audiensi itu membuka hambatan administrasi yang selama ini kerap terjadi. “Hanya mempertemukan dan silahkan adu data, silakan adu keterangan,” ucap Khoirudin.
Khoirudin berpesan kepada seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyelesaian persoalan lahan.
“Yang jelas jangan sampai tanah masyarakat dipakai tidak dibayar. Tetapi kita juga tidak akan gegabah membayar kalau tanah itu tidak clear and clean,” kata Khoirudin.
Untuk memperjelas status kepemilikan, DPRD akan menindaklanjuti dengan rapat lanjutan dengan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan BPAD dan datangkan BPN Jakarta Barat, yang mudah-mudahan dari situ ada kejelasan,” harap Khoirudin.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Eko Cahyono menegaskan, lahan tersebut saat ini berfungsi sebagai TPU dan menjadi tanggung jawab pengelolaan pemerintah.
“Karena dengan kondisi yang sudah ada itu sebagai lahan TPU. Dan itu memang yang menjadi kewajiban kami untuk mengelola,” kata Eko.
Dengan tegas, ia menyebutkan lahan TPU Tegal Alur tercatat sebagai aset daerah. “Kalau dari berkas memang tadi sudah disampaikan juga di forum memang yang kami kelola masuk di KIB kami,” kata Eko.
Namun demikian, Distamhut masih memerlukan pendampingan hukum dalam proses pembuktian dokumen.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Biro Hukum akan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Nanti kami butuh bantuan teman-teman Biro Hukum untuk pendampingan juga,” pungkas Eko. (gie/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


