Ranperda Sistem Pangan, Bapemperda Tampung Masukan Publik February 10, 2026 3:02 pm Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menampung berbagai saran dan masukan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Selasa (10/2). Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, RDPU sebagai ruang partisipasi publik. Yakni menerima pandangan dari akademisi, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta organisasi terkait lainnya. Termasuk perwakilan kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Aziz mengatakan, RDPU merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Ranperda. Sehingga substansi kebijakan sistem pangan di DKI Jakarta semakin komprehensif dan aplikatif. “Kami mendapatkan banyak sekali masukan-masukan ya dari berbagai pihak, baik dari unsur pemerintahan, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan badan-badan terkait dengan pangan ya,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta. Ranperda tersebut, jelas Aziz, memiliki landasan filosofis untuk mencegah pemborosan atau kemubaziran pangan. Pengaturanya dalam ketentuan mengenai food loss dan food waste. “Paling tidak, Perda ini bisa mengurangi secara signifikan kemubaziran atau pemborosan tersebut,” tandas dia. Selain itu, penyusunan Ranperda dengan landasan sosiologis. Menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Khususnya di tengah potensi lonjakan harga pada momentum tertentu. “Kalau kita memperhatikan pangan, sebenarnya memperhatikan kehidupan manusia,” kata dia. Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok menyampaikan, RDPU merupakan tahapan penting memperkaya substansi Ranperda. Dengan demikian, penerapannya lebih komprehensif dan mudah di lapangan. Ia berharap, seluruh masukan dalam RDPU terakomodasi dalam Ranperda itu. “demi kemajuan atau kesejahteraan masyarakat Jakarta terkait dengan sistem pangan,” pungkas Aziz. (yla/df)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menampung berbagai saran dan masukan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Selasa (10/2).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, RDPU sebagai ruang partisipasi publik. Yakni menerima pandangan dari akademisi, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta organisasi terkait lainnya. Termasuk perwakilan kementerian dan lembaga pemerintah pusat.

Aziz mengatakan, RDPU merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Ranperda. Sehingga substansi kebijakan sistem pangan di DKI Jakarta semakin komprehensif dan aplikatif.

“Kami mendapatkan banyak sekali masukan-masukan ya dari berbagai pihak, baik dari unsur pemerintahan, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan badan-badan terkait dengan pangan ya,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ranperda tersebut, jelas Aziz, memiliki landasan filosofis untuk mencegah pemborosan atau kemubaziran pangan. Pengaturanya dalam ketentuan mengenai food loss dan food waste.

“Paling tidak, Perda ini bisa mengurangi secara signifikan kemubaziran atau pemborosan tersebut,” tandas dia.

Selain itu, penyusunan Ranperda dengan landasan sosiologis. Menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Khususnya di tengah potensi lonjakan harga pada momentum tertentu.

“Kalau kita memperhatikan pangan, sebenarnya memperhatikan kehidupan manusia,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok menyampaikan, RDPU merupakan tahapan penting memperkaya substansi Ranperda. Dengan demikian, penerapannya lebih komprehensif dan mudah di lapangan.

Ia berharap, seluruh masukan dalam RDPU terakomodasi dalam Ranperda itu. “demi kemajuan atau kesejahteraan masyarakat Jakarta terkait dengan sistem pangan,” pungkas Aziz. (yla/df)