Urgensi Revisi Perda Pencemaran Udara, DPRD Siap Dukung February 11, 2026 11:00 am Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendukung rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Revisi itu penting untuk menjawab tantangan kualitas udara Jakarta yang semakin kompleks. Wibi menyebut, pembaruan regulasi sangat perlu agar kebijakan pengendalian pencemaran udara lebih relevan dengan kondisi terkini. Mampu menjangkau aspek kesehatan dan lingkungan secara menyeluruh. Ia menambahkan, pembahasan revisi Perda tidak hanya melibatkan satu komisi di DPRD. Namun juga unsur lain di lingkungan Pemprov DKI. Sehingga hasil pembahasan menjadi kebijakan yang bersifat komprehensif. “Melibatkan unsur lain. Termasuk Dinas Kesehatan. Isu udara menyentuh banyak aspek,” ujar Wibi dalam Town Hall Meeting bertajuk Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih yang digelar di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Selasa (10/2). Menurut Wibi, pembahasan revisi Perda akan secara rinci dan terukur. Sehingga implementasi kebijakan bisa secara bertahap. “Item per item, untuk memastikan tahapan kebijakan berjalan terukur,” pungkas Wibi. Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara belum mengalami revisi selama lebih dari 20 tahun. Kondisi itu membuat regulasi tersebut tertinggal dari tantangan pencemaran udara Jakarta yang terus berkembang. Kondisi Jakarta saat ini membutuhkan pembaruan regulasi yang lebih adaptif. (all/df)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendukung rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Revisi itu penting untuk menjawab tantangan kualitas udara Jakarta yang semakin kompleks.

Wibi menyebut, pembaruan regulasi sangat perlu agar kebijakan pengendalian pencemaran udara lebih relevan dengan kondisi terkini. Mampu menjangkau aspek kesehatan dan lingkungan secara menyeluruh.

Ia menambahkan, pembahasan revisi Perda tidak hanya melibatkan satu komisi di DPRD. Namun juga unsur lain di lingkungan Pemprov DKI. Sehingga hasil pembahasan menjadi kebijakan yang bersifat komprehensif.

“Melibatkan unsur lain. Termasuk Dinas Kesehatan. Isu udara menyentuh banyak aspek,” ujar Wibi dalam Town Hall Meeting bertajuk Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih yang digelar di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

Menurut Wibi, pembahasan revisi Perda akan secara rinci dan terukur. Sehingga implementasi kebijakan bisa secara bertahap.

“Item per item, untuk memastikan tahapan kebijakan berjalan terukur,” pungkas Wibi.

Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara belum mengalami revisi selama lebih dari 20 tahun.

Kondisi itu membuat regulasi tersebut tertinggal dari tantangan pencemaran udara Jakarta yang terus berkembang. Kondisi Jakarta saat ini membutuhkan pembaruan regulasi yang lebih adaptif. (all/df)