Permudah Masyarakat Menjangkau Pangan February 18, 2026 4:52 pm Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menyoroti pentingnya penguatan aspek keterjangkauan dan perencanaan pangan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Hal tersebut disampaikan Francine saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Ranperda tersebut di gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menghadirkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, namun substansi tersebut belum diatur secara eksplisit dalam draf Ranperda. “Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menghadirkan keterjangkauan pangan yang mana substansi eksplisitnya belum diatur di dalam Raperda ini,” kata Francine. Dia menilai, Ranperda perlu memuat ketentuan yang lebih komprehensif terkait perencanaan pangan. Menurut Francine, perencanaan pangan harus dilengkapi dengan indikator kinerja, target berkala, serta mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. “Selain itu juga diperlukan adanya ketentuan terkait dengan kewajiban perencanaan pangan untuk memuat indikator kinerja, target berkala, dan mekanisme evaluasi,” kata dia. Francine menilai, tanpa adanya indikator kinerja dan target yang jelas, implementasi kebijakan pangan berpotensi tidak berjalan optimal. Karena itu, ia mendorong agar Ranperda Sistem Pangan mampu menghadirkan kepastian arah kebijakan melalui perencanaan yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Dalam RDPU tersebut, Francine juga merekomendasikan adanya penambahan ketentuan yang mengatur pembentukan sentra produksi pangan daerah. Sentra produksi pangan, kata dia, merupakan bagian penting dalam memperkuat produksi pangan dalam negeri sekaligus menjamin ketersediaan pangan di daerah. “Yang mengatur tentang jenis produksi pangan dalam negeri dalam rangka mengwujudkan tujuan ketersediaan pangan,” kata Francine. Dia menegaskan, pengutamaan pembelian pangan produksi dalam negeri tidak hanya penting untuk mendukung pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), namun sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani dan produsen pangan lokal. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pangan dalam negeri. Ia menegaskan, penguatan substansi Ranperda Sistem Pangan melalui pengaturan keterjangkauan, perencanaan yang terukur, serta dukungan terhadap produksi dalam negeri merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan pangan daerah berjalan efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. “Kemudian terkait dengan Pasal 10 kami merekomendasikan ada penambahan ketentuan baru yang mengatur pengutamaan pembelian pangan pokok produksi dalam negeri utamanya pada saat panen raya untuk tujuan pengadaan CPPD,” kata Francine. (yla/df)

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menyoroti pentingnya penguatan aspek keterjangkauan dan perencanaan pangan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

Hal tersebut disampaikan Francine saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Ranperda tersebut di gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menghadirkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, namun substansi tersebut belum diatur secara eksplisit dalam draf Ranperda.

“Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menghadirkan keterjangkauan pangan yang mana substansi eksplisitnya belum diatur di dalam Raperda ini,” kata Francine.

Dia menilai, Ranperda perlu memuat ketentuan yang lebih komprehensif terkait perencanaan pangan.

Menurut Francine, perencanaan pangan harus dilengkapi dengan indikator kinerja, target berkala, serta mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

“Selain itu juga diperlukan adanya ketentuan terkait dengan kewajiban perencanaan pangan untuk memuat indikator kinerja, target berkala, dan mekanisme evaluasi,” kata dia.

Francine menilai, tanpa adanya indikator kinerja dan target yang jelas, implementasi kebijakan pangan berpotensi tidak berjalan optimal.

Karena itu, ia mendorong agar Ranperda Sistem Pangan mampu menghadirkan kepastian arah kebijakan melalui perencanaan yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam RDPU tersebut, Francine juga merekomendasikan adanya penambahan ketentuan yang mengatur pembentukan sentra produksi pangan daerah.

Sentra produksi pangan, kata dia, merupakan bagian penting dalam memperkuat produksi pangan dalam negeri sekaligus menjamin ketersediaan pangan di daerah.

“Yang mengatur tentang jenis produksi pangan dalam negeri dalam rangka mengwujudkan tujuan ketersediaan pangan,” kata Francine.

Dia menegaskan, pengutamaan pembelian pangan produksi dalam negeri tidak hanya penting untuk mendukung pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), namun sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani dan produsen pangan lokal.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pangan dalam negeri.

Ia menegaskan, penguatan substansi Ranperda Sistem Pangan melalui pengaturan keterjangkauan, perencanaan yang terukur, serta dukungan terhadap produksi dalam negeri merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan pangan daerah berjalan efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Kemudian terkait dengan Pasal 10 kami merekomendasikan ada penambahan ketentuan baru yang mengatur pengutamaan pembelian pangan pokok produksi dalam negeri utamanya pada saat panen raya untuk tujuan pengadaan CPPD,” kata Francine. (yla/df)