Ranperda P4GN, Perjelas Batasan Tes Urine
Pengaturan tes urine dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) perlu diperjelas.
Khususnya, batasan dan mekanisme. Sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun resistensi publik. Demikian ungkap Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo, beberapa waktu lalu.
“Tes urine perlu dipertegas batasan dan ketentuannya agar berfungsi sebagai instrumen skrining kesehatan dan rujukan rehabilitasi,” ujar Francine.
Tes urine, kata dia, tidak boleh bergeser menjadi alat penindakan. Terlebih bila terdapat tindakan di luar kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut dia, pendekatan kesehatan harus menjadi pijakan utama dalam pengaturan deteksi dini.
“Tes urine tidak boleh dijadikan dasar penindakan atau pemberian sanksi, terutama oleh pihak yang bukan aparat penegak hukum,” jelas Francine.
Selain itu, Francine mengingatkan pentingnya perlindungan hak individu dalam pelaksanaan tes urine. Khususnya terkait persetujuan dan kerahasiaan hasil pemeriksaan.
Aspek tersebut belum diatur secara rinci dalam Ranperda P4GN. “Pengaturan tes urine harus memperhatikan persetujuan dan kerahasiaan hasil agar tidak menimbulkan persoalan privasi,” tegas Francine.
Francine juga menyoroti perlunya kejelasan mekanisme pengelolaan dan konfirmasi ulang hasil tes urine agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
“Tanpa mekanisme konfirmasi ulang dan pengelolaan hasil yang jelas, kebijakan tes urine berpotensi menimbulkan resistensi publik,” terang Francine.
Melalui pengaturan yang tegas dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat, harap Francine, kebijakan deteksi dini dalam Ranperda P4GN dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak negatif baru. (all/df)


