Developer Harus Selesaikan Sertifikat Ruko CBD Cengkareng February 24, 2026 7:02 pm Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menuntaskan persoalan sertifikat rumah toko (Ruko) milik warga di kawasan Citypark Business District (CBD). Penyerahan sertifikat tertunda selama 16 tahun. Ia berharap, ada langkah konkret dari Pemkot Jakarta Barat menekan developer agar menyelesaikan persoalan sertifikat tersebut. “Setelah audiensi ini saya tentunya berharap pemerintah kota bisa menyelesaikan masalah ini,” ujar William usai audiensi dengan warga CBD, Selasa (24/2). William menilai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Perumahan Nasional (Perumnas) Cengkareng telah kooperatif untuk menyelesaikan kendala administrasi yang selama ini menghambat penerbitan sertifikat. “Tadi hasil rapat ini sangat positif. Dari BPN sudah bersedia, dari Perumnas juga sudah kooperatif. Artinya tinggal developer memenuhi kewajibannya,” kata William. William meminta Pemkot Jakarta Barat agar mengambil alih serta mengoordinasikan penyelesaian persoalan tersebut. Tujuannya agar pengembang memenuhi tanggung jawab mengenai sertifikat milik warga. “Saya berharap wali kota bisa memimpin aduan ini dengan berkoordinasi bersama BPN, Perumnas, dan yang paling penting memastikan developer memenuhi kewajibannya,” tegas dia. William menambahkan, walikota punya instrumen hukum mengawasi dan menindak pengembang yang tidak memenuhi kewajiban. Termasuk penyediaan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Laik Fungsi (SLF). “Memastikan developer yang ada di Jakarta memenuhi kewajibannya. Jadi kontrolnya sebenarnya ada di kota administrasi,” terang dia. Terkait penyebab keterlambatan, William mengungkapkan, terdapat kesalahan administrasi pada tahap awal pengurusan dokumen pertanahan. “Hambatannya seperti disampaikan dalam audiensi, terjadi kesalahan administrasi pada awalnya. HPL yang dikeluarkan ternyata tidak lengkap sehingga pembuatan sertifikat HGB menjadi terhambat,” papar dia. Meski demikian, William memastikan, persoalan tersebut kini telah menemukan titik terang. BPN dan Perumnas bersedia menyelesaikan proses sertifikasi. Syaratnya, pengembang memenuhi kewajiban. Antara lain, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penyerahan Fasum dan Fasos. “”Kalau semuanya ini dijalankan, dalam satu bulan ini saya kira warga bisa mendapatkan sertifikat,” ujar dia optimistis. Dengan demikian, William mengimbau warga agar tetap konsisten mengawal proses hingga tuntas. “Harapannya warga tetap punya keteguhan untuk mengurus sertifikatnya sampai selesai. Saya dan teman-teman Komisi A pasti akan mengawal dan memastikan hak warga dipenuhi,” tutup William. Sementara itu, Kuasa Hukum Paguyuban Warga CBD Marcell berharap, setelah audiensi, penyelesaian sertifikat ruko dapat terselesaikan dengan jelas. Sebab, warga telah menunggu kepastian selama 16 tahun yang merupakan hak warga CBD. “Harapan kami dalam satu bulan ini warga bisa mendapatkan haknya sertifikat ruko. Dengan pihak BPN dan Perumnas dapat terselesaikan dengan baik,” pungkas dia. (apn/df)

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menuntaskan persoalan sertifikat rumah toko (Ruko) milik warga di kawasan Citypark Business District (CBD). Penyerahan sertifikat tertunda selama 16 tahun.

Ia berharap, ada langkah konkret dari Pemkot Jakarta Barat menekan developer agar menyelesaikan persoalan sertifikat tersebut.

“Setelah audiensi ini saya tentunya berharap pemerintah kota bisa menyelesaikan masalah ini,” ujar William usai audiensi dengan warga CBD, Selasa (24/2).

William menilai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Perumahan Nasional (Perumnas) Cengkareng telah kooperatif untuk menyelesaikan kendala administrasi yang selama ini menghambat penerbitan sertifikat.

“Tadi hasil rapat ini sangat positif. Dari BPN sudah bersedia, dari Perumnas juga sudah kooperatif. Artinya tinggal developer memenuhi kewajibannya,” kata William.

William meminta Pemkot Jakarta Barat agar mengambil alih serta mengoordinasikan penyelesaian persoalan tersebut. Tujuannya agar pengembang memenuhi tanggung jawab mengenai sertifikat milik warga.

“Saya berharap wali kota bisa memimpin aduan ini dengan berkoordinasi bersama BPN, Perumnas, dan yang paling penting memastikan developer memenuhi kewajibannya,” tegas dia.

William menambahkan, walikota punya instrumen hukum mengawasi dan menindak pengembang yang tidak memenuhi kewajiban.

Termasuk penyediaan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Laik Fungsi (SLF).

“Memastikan developer yang ada di Jakarta memenuhi kewajibannya. Jadi kontrolnya sebenarnya ada di kota administrasi,” terang dia.

Terkait penyebab keterlambatan, William mengungkapkan, terdapat kesalahan administrasi pada tahap awal pengurusan dokumen pertanahan.

“Hambatannya seperti disampaikan dalam audiensi, terjadi kesalahan administrasi pada awalnya. HPL yang dikeluarkan ternyata tidak lengkap sehingga pembuatan sertifikat HGB menjadi terhambat,” papar dia.

Meski demikian, William memastikan, persoalan tersebut kini telah menemukan titik terang. BPN dan Perumnas bersedia menyelesaikan proses sertifikasi. Syaratnya, pengembang memenuhi kewajiban.

Antara lain, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penyerahan Fasum dan Fasos.

“”Kalau semuanya ini dijalankan, dalam satu bulan ini saya kira warga bisa mendapatkan sertifikat,” ujar dia optimistis.

Dengan demikian, William mengimbau warga agar tetap konsisten mengawal proses hingga tuntas.

“Harapannya warga tetap punya keteguhan untuk mengurus sertifikatnya sampai selesai. Saya dan teman-teman Komisi A pasti akan mengawal dan memastikan hak warga dipenuhi,” tutup William.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paguyuban Warga CBD Marcell berharap, setelah audiensi, penyelesaian sertifikat ruko dapat terselesaikan dengan jelas.

Sebab, warga telah menunggu kepastian selama 16 tahun yang merupakan hak warga CBD. “Harapan kami dalam satu bulan ini warga bisa mendapatkan haknya sertifikat ruko. Dengan pihak BPN dan Perumnas dapat terselesaikan dengan baik,” pungkas dia. (apn/df)