Mudahkan Pegawai Mudik Lebaran February 25, 2026 10:07 am Untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai. Kebijakan itu menjadi kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan nonASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah. Skema libur panjang Idul Fitri tersebut totalnya 13 hari. Kebijakan tersebut merupakan kombinasi antara sistem WFA, cuti bersama serta libur akhir pekan. Tujuannya, mengurangi kepadatan arus mudik. Sekaligus memberi kesempatan kepada masyaraka menikmati momentum Lebaran bersama keluarga,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Jumat (21/2/2026). Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP) Kebijakan tersebut, tambah dia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Didukung Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan kerja fleksibel tersebut. Bahkan, Menteri Ketenagakerjan Yasierli meminta agar kepala daerah medorong perusahaan di wilayahnya masing-masing agar memberi kesempatan pekerja melakukan WFA pada tanggal yang telah ditentukan. Secara terpisah, Ketua Komisi A Inggard Joshua mengemukakan, pengaturan tersebut akan membuat masyarakat bisa mulai mudik lebih awal. Tanpa harus menunggu cuti bersama resmi dimulai. Jika dihitung sejak akhir pekan sebelum masa WFA, masyarakat bisa menikmati libur panjang mulai Minggu, 15 Maret hingga Selasa 24 Maret 2026. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. (dok.DDJP) “Sehingga, mereka dapat menikmati libur Lebaran selama 13 hari. Dengan jadwal seperti itu, pekerja punya waktu lebih fleksibel untuk mudik Lebaran hingga tak perlu buru-buru kembali ke kota,” urai Inggard. Di sisi lain, Sekretaris Komisi A Mujiyono berharap, kebijakan tersebut bisa membuat arus perjalanan lebih merata. Dapat meningkatkan kenyamanan selama Lebaran. Pemprov DKI Jakarta juga akan menyesuaikan penerapan skema kerja fleksibel atau WFA bagi ASN selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah. Keputusan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat pada Rabu, 11/2/2026, di balaikota. Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (dok.DDJP) “Gubernur juga menegaskan, selalu mengikuti keputusan maupun arahan pemerintah pusat. Termasuk WFA,” imbuh Mujiyono. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026. Mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN. “Meski menerapkan skema fleksibel, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai pelayanan di lapangan terganggu,” tegas Mujiyono. (stw/df)

Untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai.

Kebijakan itu menjadi kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan nonASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah. Skema libur panjang Idul Fitri tersebut totalnya 13 hari.

Kebijakan tersebut merupakan kombinasi antara sistem WFA, cuti bersama serta libur akhir pekan.

Tujuannya, mengurangi kepadatan arus mudik. Sekaligus memberi kesempatan kepada masyaraka menikmati momentum Lebaran bersama keluarga,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Jumat (21/2/2026).

Kebijakan tersebut, tambah dia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Didukung Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan kerja fleksibel tersebut. Bahkan, Menteri Ketenagakerjan Yasierli meminta agar kepala daerah medorong perusahaan di wilayahnya masing-masing agar memberi kesempatan pekerja melakukan WFA pada tanggal yang telah ditentukan.

Secara terpisah, Ketua Komisi A Inggard Joshua mengemukakan, pengaturan tersebut akan membuat masyarakat bisa mulai mudik lebih awal. Tanpa harus menunggu cuti bersama resmi dimulai.

Jika dihitung sejak akhir pekan sebelum masa WFA, masyarakat bisa menikmati libur panjang mulai Minggu, 15 Maret hingga Selasa 24 Maret 2026.

“Sehingga, mereka dapat menikmati libur Lebaran selama 13 hari. Dengan jadwal seperti itu, pekerja punya waktu lebih fleksibel untuk mudik Lebaran hingga tak perlu buru-buru kembali ke kota,” urai Inggard.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi A Mujiyono berharap, kebijakan tersebut bisa membuat arus perjalanan lebih merata. Dapat meningkatkan kenyamanan selama Lebaran.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menyesuaikan penerapan skema kerja fleksibel atau WFA bagi ASN selama periode libur Hari Raya Idul fitri 1447 Hijriyah.

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat pada Rabu, 11/2/2026, di balaikota.

“Gubernur juga menegaskan, selalu mengikuti keputusan maupun arahan pemerintah pusat. Termasuk WFA,” imbuh Mujiyono.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026. Mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN.

“Meski menerapkan skema fleksibel, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai pelayanan di lapangan terganggu,” tegas Mujiyono. (stw/df)