Paguyuban Warga CBD Temui Komisi A February 24, 2026 1:30 pm Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Paguyuban Warga Citypark Business District (CBD) Cengkareng, Jakarta Barat, terkait penyelesaian sertifikat Ruko (rumah toko), Selasa (24/2). Ketua Komisi A Inggard Joshua bersama Sekretaris Komisi A Mujiyono memimpin rapat. Inggard meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan status tanah di CBD Cengkareng. Sebab, warga CBD belum menerima sertifikat Ruko selama 16 tahun. “Supaya warga tahu perbedaan status Hak Guna Bangunan (HGB) murni denga HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ujar Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta. Sayangnya, pihak developer tidak turut hadir dalam pertemuan tersebut. “Hal ini harus menjadi catatan. Pengembang punya kewajiban terhadap pemerintah daerah,” tegas Inggard. Turut hadir dalam rapat itu, Anggota Komisi A Nuchbatillah, William Aditya Sarana, Inad Luciawaty, Heri Kustanto, dan Zahrina Nurbaiti. Sedangkan dari eksekutif, hadir perwakilan Biro Hukum Setda DKI Jakarta dan Kanwil BPN Jakarta Barat. Audiensi itu mengacu pada Surat Nomor 230/HM.03.01 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)

Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Paguyuban Warga Citypark Business District (CBD) Cengkareng, Jakarta Barat, terkait penyelesaian sertifikat Ruko (rumah toko), Selasa (24/2).

Ketua Komisi A Inggard Joshua bersama Sekretaris Komisi A Mujiyono memimpin rapat. Inggard meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan status tanah di CBD Cengkareng. Sebab, warga CBD belum menerima sertifikat Ruko selama 16 tahun.

“Supaya warga tahu perbedaan status Hak Guna Bangunan (HGB) murni denga HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ujar Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sayangnya, pihak developer tidak turut hadir dalam pertemuan tersebut. “Hal ini harus menjadi catatan. Pengembang punya kewajiban terhadap pemerintah daerah,” tegas Inggard.

Turut hadir dalam rapat itu, Anggota Komisi A Nuchbatillah, William Aditya Sarana, Inad Luciawaty, Heri Kustanto, dan Zahrina Nurbaiti.

Sedangkan dari eksekutif, hadir perwakilan Biro Hukum Setda DKI Jakarta dan Kanwil BPN Jakarta Barat.

Audiensi itu mengacu pada Surat Nomor 230/HM.03.01 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (apn/df)