Ranperda Sistem Pangan, Urgensi Penyediaan Lahan February 26, 2026 4:17 pm Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Ismail menyoroti pentingnya aspek penyediaan lahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Ismail menyampaikan hal itu dalam rapat Bapemperda bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam pembahasan tersebut, Ismail menilai, ruang lingkup yang tercantum dalam Pasal 2 Ranperda belum secara spesifik memuat unsur penyediaan lahan. Padahal, aspek tersebut menjadi kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan di Jakarta. “Di sini saya belum melihat ada unsur yang secara spesifik menyebutkan tentang penyediaan lahan. Padahal kita ketahui bersama kunci dari masalah ketahanan pangan itu adalah lahan,” ujar Ismail. Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP) Selama ini, jelas dia, Pemprov DKI Jakarta masih mengandalkan skema kontrak farming atau on-farming dalam memenuhi kebutuhan pangan. Menurut dia, pola tersebut perlu penguatan dengan regulasi yang secara tegas mengatur penyediaan lahan pertanian di wilayah DKI Jakarta. Ismail kemudian mengaitkan urgensi tersebut dengan Pasal 5 ayat 2 Ranperda yang menyebutkan bahwa ketersediaan pangan bersumber dari tiga unsur, yakni produksi pangan, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), dan pengadaan pangan. Lebih lanjut, dalam Pasal 14 ayat 2 ditegaskan pengadaan CPPD mengutamakan produksi pangan di Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan tersebut, kata Ismail, menunjukkan faktor lahan menjadi sangat penting untuk merealisasikan prioritas produksi pangan di dalam daerah. “Ini sangat tegas. Bahwa faktor lahan itu sangat urgent untuk bisa merealisasikan hal ini. Jadi jangan kita melihat pada skema yang selama ini terjadi, yaitu dengan kontrak farming dan sebagainya,” kata dia. Ia juga menyoroti Pasal 19 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pengadaan pangan dilakukan apabila produksi pangan atau CPPD tidak mencukupi. Artinya, pengadaan dari luar daerah bersifat opsional, sementara prioritas utama tetap pada produksi di DKI Jakarta. Oleh sebab itu, Ismail mengusulkan agar ketentuan mengenai penyediaan lahan pertanian dimasukkan secara eksplisit dalam ruang lingkup Ranperda. Ia menambahkan, langkah tersebut penting agar regulasi itu dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi perangkat daerah. Termasuk Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) dalam menjalankan kebijakan pangan. “Sehingga bisa menjadi payung hukum yang membuat siapapun nanti eksekutornya dinas KPKP dan sebagainya itu punya pegangan yang kuat,” tukas dia. (yla/df)

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Ismail menyoroti pentingnya aspek penyediaan lahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

Ismail menyampaikan hal itu dalam rapat Bapemperda bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam pembahasan tersebut, Ismail menilai, ruang lingkup yang tercantum dalam Pasal 2 Ranperda belum secara spesifik memuat unsur penyediaan lahan. Padahal, aspek tersebut menjadi kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan di Jakarta.

“Di sini saya belum melihat ada unsur yang secara spesifik menyebutkan tentang penyediaan lahan. Padahal kita ketahui bersama kunci dari masalah ketahanan pangan itu adalah lahan,” ujar Ismail.

Selama ini, jelas dia, Pemprov DKI Jakarta masih mengandalkan skema kontrak farming atau on-farming dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Menurut dia, pola tersebut perlu penguatan dengan regulasi yang secara tegas mengatur penyediaan lahan pertanian di wilayah DKI Jakarta.

Ismail kemudian mengaitkan urgensi tersebut dengan Pasal 5 ayat 2 Ranperda yang menyebutkan bahwa ketersediaan pangan bersumber dari tiga unsur, yakni produksi pangan, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), dan pengadaan pangan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 14 ayat 2 ditegaskan pengadaan CPPD mengutamakan produksi pangan di Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut, kata Ismail, menunjukkan faktor lahan menjadi sangat penting untuk merealisasikan prioritas produksi pangan di dalam daerah.

“Ini sangat tegas. Bahwa faktor lahan itu sangat urgent untuk bisa merealisasikan hal ini. Jadi jangan kita melihat pada skema yang selama ini terjadi, yaitu dengan kontrak farming dan sebagainya,” kata dia.

Ia juga menyoroti Pasal 19 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pengadaan pangan dilakukan apabila produksi pangan atau CPPD tidak mencukupi.

Artinya, pengadaan dari luar daerah bersifat opsional, sementara prioritas utama tetap pada produksi di DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, Ismail mengusulkan agar ketentuan mengenai penyediaan lahan pertanian dimasukkan secara eksplisit dalam ruang lingkup Ranperda.

Ia menambahkan, langkah tersebut penting agar regulasi itu dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi perangkat daerah.

Termasuk Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) dalam menjalankan kebijakan pangan.

“Sehingga bisa menjadi payung hukum yang membuat siapapun nanti eksekutornya dinas KPKP dan sebagainya itu punya pegangan yang kuat,” tukas dia. (yla/df)