Desak Satpol PP Proaktif Tertibkan Pasar Kaget March 5, 2026 9:19 pm Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pasar kaget selama Ramadan. Sehingga keberadaan pasar kaget tidak mengganggu ketertiban umum. Pasar kaget yang muncul di sejumlah wilayah kerap memanfaatkan trotoar hingga badan jalan. Akibatnya, berpotensi mengganggu pejalan kaki maupun arus lalu lintas. Anggota Komisi A Lazarus Simon Ishak mengatakan, Satpol PP memiliki peran penting menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum. Lazarus mengungkapkan hal itu usai rapat pembahasan Pra Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Pra-RKPD) Tahun 2027 di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/3). “Satpol PP harus benar-benar proaktif melihat kondisi di lapangan. Tidak hanya turun ketika ada laporan masyarakat,” terang Lazarus. Ia menilai, penataan pedagang kaki lima tetap perlu dilakukan secara humanis. Dengan begitu, pelaku usaha kecil tetap dapat mencari penghasilan tanpa mengganggu fasilitas publik. “Kalau ada sisi kemanusiaan yang ingin dikedepankan, pedagang bisa diarahkan agar tetap tertib dan tidak mengganggu trotoar atau badan jalan,” tutur Lazarus. Selain itu, ia juga menyoroti persoalan limbah dari pedagang yang kerap dibuang sembarangan di trotoar maupun badan jalan sehingga membuat permukaan jalan menjadi licin. “Pedagang harus diarahkan agar limbah minyak atau air bekas tidak dibuang sembarangan karena bisa membahayakan pengguna jalan,” pungkas dia. (all/df)

Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pasar kaget selama Ramadan. Sehingga keberadaan pasar kaget tidak mengganggu ketertiban umum.

Pasar kaget yang muncul di sejumlah wilayah kerap memanfaatkan trotoar hingga badan jalan. Akibatnya, berpotensi mengganggu pejalan kaki maupun arus lalu lintas.

Anggota Komisi A Lazarus Simon Ishak mengatakan, Satpol PP memiliki peran penting menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum.

Lazarus mengungkapkan hal itu usai rapat pembahasan Pra Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Pra-RKPD) Tahun 2027 di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/3).

“Satpol PP harus benar-benar proaktif melihat kondisi di lapangan. Tidak hanya turun ketika ada laporan masyarakat,” terang Lazarus.

Ia menilai, penataan pedagang kaki lima tetap perlu dilakukan secara humanis. Dengan begitu, pelaku usaha kecil tetap dapat mencari penghasilan tanpa mengganggu fasilitas publik.

“Kalau ada sisi kemanusiaan yang ingin dikedepankan, pedagang bisa diarahkan agar tetap tertib dan tidak mengganggu trotoar atau badan jalan,” tutur Lazarus.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan limbah dari pedagang yang kerap dibuang sembarangan di trotoar maupun badan jalan sehingga membuat permukaan jalan menjadi licin.

“Pedagang harus diarahkan agar limbah minyak atau air bekas tidak dibuang sembarangan karena bisa membahayakan pengguna jalan,” pungkas dia. (all/df)