Soroti Penegakan Sanksi dalam RDPU Ranperda RPPLH
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyoroti aspek penegakan sanksi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pemangku kepentingan, Selasa (10/3).
Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, masukan terkait sanksi menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan pasal demi pasal.
“Penegakan sanksi akan menjadi perhatian dalam pembahasan pasal per pasal agar aturan ini efektif diterapkan,” ujar Aziz.
Ia menambahkan, menerima masukan dari Ketua Komisi D Yuke Yurike mengenai perlu penguatan penegakan sanksi dalam Ranperda RPPLH.
“Kami mengapresiasi masukan dari Ketua Komisi D terkait penguatan sanksi dalam perda ini,” kata Aziz.
Sementara itu, Yuke menilai, pengaturan sanksi perlu dibuat lebih tegas agar tidak berhenti pada tataran norma.
Menurut dia, pengalaman selama ini menunjukkan penegakan sanksi dalam sejumlah Perda belum optimal.
“Penegakan sanksi itu yang paling penting. Banyak Perda sudah ada, tetapi sanksinya belum berjalan maksimal,” jelas Yuke.
Ia juga menekankan, perlu kejelasan mengenai bentuk pelanggaran serta batasan hal larangan atau boleh. Sehingga masyarakat memahami aturan. Pemerintah punya dasar kuat untuk menindak.
“Harus jelas apa yang menjadi pelanggaran dan apa yang diperbolehkan,” tegas Yuke.
Selain itu, Yuke mendorong pembahasan Ranperda RPPLH melibatkan lebih banyak unsur masyarakat dan komunitas lingkungan.
“Pembahasan perlu diperluas, tidak hanya dengan para ahli tetapi juga komunitas dan masyarakat peduli lingkungan,” pungkas dia. (all/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru


