Hindari Miskomunikasi Fasilitasi Perda

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong Kementerian Dalam Negeri melibatkan legislatif dalam proses fasilitasi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu untuk mencegah miskomunikasi antarinstansi.

Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, perlu keterlibatan DPRD agar substansi rancangan peraturan daerah selaras dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kami minta setiap fasilitasi Perda di Kemendagri melibatkan Bapemperda,” ujar Aziz di Gedung Kemendagri, Selasa (5/5).

Menurut dia, banyak pasal dalam Ranperda berpotensi tidak sinkron jika tidak dikonsultasikan sejak awal. Karena itu, kehadiran legislatif dalam proses fasilitasi cukup krusial.

Selain itu, Bapemperda juga mengonsultasikan langkah strategis terkait 15 kewenangan khusus turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Kewenangan tersebut mencakup berbagai sector. Mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, hingga pendidikan dan ketenagakerjaan.

“Terdapat 24 Perda turunan dari 15 urusan tersebut. Sudah kami konsultasikan,” kata Aziz.

Ia menjelaskan, pembentukan Perda melibatkan tiga pilar Utama. Yakni, proses administrasi oleh Sekretariat DPRD, proses hukum oleh Biro Hukum dan Kemenkumham, serta proses politik oleh DPRD.

“Proses politik harus dihargai dan dilibatkan dalam fasilitasi Perda,” tegas Aziz.

Kini, Bapemperda telah menyerahkan tiga Ranperda yang tengah difasilitasi Kemendagri. Yaitu, RPPPLH, P4GN, dan Sistem Pangan.

Aziz berharap, pola pelibatan legislatif dapat diterapkan. Khususnya pada regulasi yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Kami ingin pembahasan lebih lancar dan substansi Perda lebih kuat,” pungkas Aziz. (apn/df)