Perda DKJ, Bapemperda Konsultasi ke Kemendagri

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri, Selasa (5/5).

Pertemuan itu membahas penyusunan Perda turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta serta percepatan pembentukan regulasi daerah.

Rombongan dipimpin Ketua Bapemperda Abdul Aziz didampingi Wakil Ketua Jhony Simanjuntak. Turut hadir Anggota Bapemperda Ismail, Yusuf, Farah Savira, Francine Widjojo, dan Muhammad Subki.

Dalam pertemuan itu, Aziz mengkonsultasikan kesiapan naskah akademis untuk 15 regulasi kewenangan khusus pasca Jakarta tidak lagi berstatus ibukota.

Menurut dia, ketepatan waktu penyusunan sangat penting. Mengingat tenggat dua tahun sejak undang-undang diundangkan.

“Kami ingin memastikan mekanisme penyusunan Perda DKJ berjalan tepat,” ujar Aziz di Gedung Kemendagri RI.

Kedatangan Bapemperda DPRD DKI Jakarta diterima Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Imelda. Komunikasi intensif Bapemperda mendapat apresiasi dari Kemendagri.

Imelda mendukung penuh pembentukan Perda kewenangan khusus yang diusulkan dalam Propemperda 2026.

Dari 20 rancangan Perda, empat di antaranya telah melalui proses secara teknis. Meliputi pajak dan retribusi daerah, sistem kesehatan, serta administrasi kependudukan.

“Kami berharap DKI menjadi role model pembentukan Perda berkualitas,” kata Imelda.

Ia menambahkan, kualitas regulasi tidak hanya dari jumlah, tetapi juga substansi. “Apa yang diinisiasi DKI sering dicontoh daerah lain,” pungkas dia. (apn/df)