Tekan Angka Kekerasan dan Pemenuhan Hak Perempuan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.
Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, RDPU menghadirkan berbagai stakeholder. Mulai dari NGO, organisasi sosial, lembaga masyarakat, hingga unsur kementerian.
Hal itu untuk memberikan masukan terhadap substansi Ranperda. Pembahasan substansi mulai pekan depan.
Aziz menilai, berbagai masukan dalam forum itu menjadi bahan penting penyusunan regulasi agar lebih komprehensif. Mampu menjawab persoalan kekerasan terhadap perempuan.
Satu di antara masukan penting terkait penggunaan istilah ‘pelindungan’ dalam Ranperda tersebut. “Pelindungan ini aspeknya lebih luas dari kata perlindungan,” ujar Aziz, Selasa (12/5).
Sebab, konsep pelindungan tidak hanya fokus pada penanganan setelah terjadi kekerasan. Namun mencakup aspek pencegahan dan antisipasi.
Masukan tersebut, menjadi bagian penting dalam pembahasan pasal demi pasal Ranperda. Nantinya, Ranperda dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana.
“Kami berharap bahwa kekerasan terhadap perempuan ke depan bisa menurun,” ucap Aziz.
Selain itu, tegas dia, perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Butuh keterlibatan masyarakat dan seluruh stakeholder.
RDPU turut membahas pemenuhan fasilitas bagi perempuan pekerja. Seperti ruang laktasi dan pemenuhan hak lainnya.
Menurut dia, perempuan harus dapat perlindungan dan fasilitas layak untuk menjalankan peran. Baik di lingkungan kerja maupun keluarga.
“Tugas ini harus kita hormati, harus kita lindungi, harus kita fasilitasi dengan baik,” tutur Aziz.
Ia juga menyoroti masih adanya perempuan pekerja yang belum mendapatkan hak secara optimal di tempat kerja.
Karena itu, Bapemperda akan mengintegrasikan pembahasan dengan Ranperda bidang ketenagakerjaan. Sehingga perlindungan terhadap perempuan pekerja semakin kuat.
Bapemperda juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan Ranperda.
“Bisa datang langsung di rapat atau juga melalui tertulis ditujukan pada Setwan atau Bapemperda,” ungkap Aziz.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Evi Lisa menjelaskan, Ranperda terdiri dari 13 bab dan 49 pasal.
“Tujuannya untuk mencegah kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Menjamin rasa aman bagi perempuan, serta menyediakan pelayanan terpadu,” tutur Evi. (gie/df)


