Pengawasan SLF Gedung Lemah June 5, 2026 7:55 pm Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan dan masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada sejumlah bangunan di Jakarta. Temuan tersebut terungkap dalam rapat kerja Pansus membahas bangunan berfasilitas parkir yang masa berlaku SLF-nya telah berakhir. Ketua Pansus Jupiter mengatakan, masih banyak pengelola bangunan yang belum memahami mekanisme pengurusan SLF. “Masih banyak pengusaha-pengusaha itu yang tidak mengerti,” ujar Jupiter, Jumat (5/6). Pengurusan SLF tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Namun menyangkut aspek keselamatan bangunan melalui kajian teknis, struktur bangunan, serta rekomendasi dari instansi terkait. “Karena itu sangat mempengaruhi aspek keselamatan,” kata Jupiter. Pansus menemukan sejumlah bangunan yang masih beroperasi meskipun tidak memiliki SLF yang berlaku. Bahkan, terdapat hotel yang sejak awal berdiri belum pernah mengurus dokumen tersebut. “Yang kami sangat sayangkan, masih banyak hotel-hotel itu tidak memiliki SLF,” ungkap Jupiter. Selain hotel, Pansus juga menyoroti bangunan rumah sakit yang telah lama beroperasi. Hingga kini, belum memperpanjang SLF. Kondisi itu menjadi perhatian serius. Sebab berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik. Ia menilai, temuan itu menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari perangkat daerah yang bertugas mengendalikan dan mengawasi izin bangunan. “Kita harus saya akui dari pihak eksekutif sangat lemah sekali,” tandas Jupiter. Keberadaan Pansus Tata Kelola Perparkiran, lanjut dia, justru membuka berbagai persoalan yang selama ini luput dari pengawasan. Termasuk bangunan-bangunan yang belum memenuhi kewajiban kepemilikan SLF. “Secara fakta ternyata kami banyak menemukan hotel, rumah sakit yang tidak memiliki izin SLF,” ucap Jupiter. Karena itu, Pansus meminta Unit Pengelola (UP) Perparkiran memverifikasi fasilitas parkir pada sejumlah bangunan. Memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan, serta keterangan dari pengelola. Ke depan, Pansus mendorong pemerintah daerah segera mendata dan menertibkan bangunan yang belum memenuhi ketentuan. Langkah tersebut penting untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami pasti akan melakukan langkah yang tegas,” kata Jupiter. Pemberian sanksi bisa secara bertahap. Mulai dari surat peringatan hingga tindakan administratif kepada pengelola gedung yang mengabaikan pengurusan SLF. Tentunya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bisa dilakukan pencabutan izin hingga penutupan operasional,” pungkas Jupiter. (gie/df)

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan dan masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada sejumlah bangunan di Jakarta.

Temuan tersebut terungkap dalam rapat kerja Pansus membahas bangunan berfasilitas parkir yang masa berlaku SLF-nya telah berakhir.

Ketua Pansus Jupiter mengatakan, masih banyak pengelola bangunan yang belum memahami mekanisme pengurusan SLF.

“Masih banyak pengusaha-pengusaha itu yang tidak mengerti,” ujar Jupiter, Jumat (5/6).

Pengurusan SLF tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Namun menyangkut aspek keselamatan bangunan melalui kajian teknis, struktur bangunan, serta rekomendasi dari instansi terkait.

“Karena itu sangat mempengaruhi aspek keselamatan,” kata Jupiter.

Pansus menemukan sejumlah bangunan yang masih beroperasi meskipun tidak memiliki SLF yang berlaku. Bahkan, terdapat hotel yang sejak awal berdiri belum pernah mengurus dokumen tersebut.

“Yang kami sangat sayangkan, masih banyak hotel-hotel itu tidak memiliki SLF,” ungkap Jupiter.

Selain hotel, Pansus juga menyoroti bangunan rumah sakit yang telah lama beroperasi. Hingga kini, belum memperpanjang SLF.

Kondisi itu menjadi perhatian serius. Sebab berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.

Ia menilai, temuan itu menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari perangkat daerah yang bertugas mengendalikan  dan mengawasi izin bangunan.

“Kita harus saya akui dari pihak eksekutif sangat lemah sekali,” tandas Jupiter.

Keberadaan Pansus Tata Kelola Perparkiran, lanjut dia, justru membuka berbagai persoalan yang selama ini luput dari pengawasan. Termasuk bangunan-bangunan yang belum memenuhi kewajiban kepemilikan SLF.

“Secara fakta ternyata kami banyak menemukan hotel, rumah sakit yang tidak memiliki izin SLF,” ucap Jupiter.

Karena itu, Pansus meminta Unit Pengelola (UP) Perparkiran memverifikasi fasilitas parkir pada sejumlah bangunan. Memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan, serta keterangan dari pengelola.

Ke depan, Pansus mendorong pemerintah daerah segera mendata dan menertibkan bangunan yang belum memenuhi ketentuan.

Langkah tersebut penting untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami pasti akan melakukan langkah yang tegas,” kata Jupiter.

Pemberian sanksi bisa secara bertahap. Mulai dari surat peringatan hingga tindakan administratif kepada pengelola gedung yang mengabaikan pengurusan SLF. Tentunya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bisa dilakukan pencabutan izin hingga penutupan operasional,” pungkas Jupiter. (gie/df)