DPRD DKI Jakarta mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) segera menjadi peraturan daerah (Perda). Demikian ungkap Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin usai rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Selasa (9/6). Ia menyatakan, legislatif dan eksekutif telah menyetujui agar regulasi tersebut selanjutnya menjadi Perda. Pengesahan lewat rapat paripurna. Hasil fasilitasi Kemendagri, ungkap Suhud, terdapat perubahan substansial. Antara lain, penghapusan usulan alokasi anggaran wajib (mandatory spending) sebesar 0,5 persen dari APBD untuk penanganan narkoba. “Alasannya, tidak ada alas hukum di atasnya yang memungkinkan hal itu. Sehingga perlu dicari solusi terhadap bagaimana pendanaan dalam penanganan Narkoba ini,” ujar Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta. Selain itu, Rapimgab menyoroti belum tersedia pusat rehabilitasi khusus Narkoba milik Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, penanganan pasien rehabilitasi masih merujuk pada rumah sakit umum daerah (RSUD) dengan kapasitas terbatas. Untuk itu, Suhud meminta Pemprov DKI Jakarta membangun fasilitas rehabilitasi secara mandiri. Tentunya dengan dukungan peraturan gubernur (Pergub), setelah pengesahan Ranperda P4GN menjadi Perda. “Sehingga apa yang menjadi aspirasi ataupun harapan-harapan penanggulangan Narkoba ini bisa kita lakukan,” pungkas Suhud. (apn/df)

DPRD DKI Jakarta mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) segera menjadi peraturan daerah (Perda).

Demikian ungkap Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin usai rapat pimpinan gabungan (Rapimgab),

Ia menyatakan, legislatif dan eksekutif telah menyetujui agar regulasi tersebut selanjutnya menjadi Perda. Pengesahan lewat rapat paripurna.

Hasil fasilitasi Kemendagri, ungkap Suhud, terdapat perubahan substansial. Antara lain, penghapusan usulan alokasi anggaran wajib (mandatory spending) sebesar 0,5 persen dari APBD untuk penanganan narkoba.

“Alasannya, tidak ada alas hukum di atasnya yang memungkinkan hal itu. Sehingga perlu dicari solusi terhadap bagaimana pendanaan dalam penanganan Narkoba ini,” ujar Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, Rapimgab menyoroti belum tersedia pusat rehabilitasi khusus Narkoba milik Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, penanganan pasien rehabilitasi masih merujuk pada rumah sakit umum daerah (RSUD) dengan kapasitas terbatas.

Untuk itu, Suhud meminta Pemprov DKI Jakarta membangun fasilitas rehabilitasi secara mandiri. Tentunya dengan dukungan peraturan gubernur (Pergub), setelah pengesahan Ranperda P4GN menjadi Perda.

“Sehingga apa yang menjadi aspirasi ataupun harapan-harapan penanggulangan Narkoba ini bisa kita lakukan,” pungkas Suhud. (apn/df)