Komitmen Tuntaskan Sengketa Tanah Warga
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menegaskan komitmen mengawal penyelesaian konflik pertanahan warga. Hal itu diungkapkan saat membuka acara Dialog Publik Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA PTSL) bertajuk ‘Tanah Untuk Rakyat: Peta Jalan Menuju Reforma Agraria Sejati’, Kamis (30/7).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta itu, Suhud mengapresiasi kinerja Pansus RA PTSL yang bekerja secara progresif dan solid. Termasuk, menghasilkan langkah konkret dalam memperjuangkan hak atas tanah warga.
“Tentu ini membuktikan bahwa anggota DPRD DKI yang dipilih oleh masyarakat bekerja serius dan berjuang membela kepentingan warga,” ujar Suhud.
Hingga kini, ungkap Suhud, masih banyak lahan yang menjadi permukiman warga selama puluhan tahun. Namun belum memiliki kepastian hukum.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dijelaskan bahwa hak prioritas perusahaan atas lahan tersebut sudah tidak berlaku atau gugur secara keseluruhan.
“Selama tanah itu tidak ada sengketa, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan lahan tersebut kepada warga,” tegas Suhud.
Ia juga menekankan agar legislatif bersinergi dengan Pemprov DKI dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mempermudah administratif legalitas tanah warga.
Ketua Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengungkapkan hal senada. Bahkan, mendorong pengaktifan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan ratusan ribu sengketa lahan warga.
Sejak 2017, tegas Rio, Pemprov DKI telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 miliar untuk menyukseskan Program PTSL. Terbukti dengan penerbitan sekitar 300 ribu sertifikat.
Meski demikian, masih ada sekitar 223 ribu berkas PTSL Kategori 3 yang menggantung akibat permasalahan sengketa lahan.
“Sebagian besar berkas yang menggantung patut diselesaikan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau redistribusi tanah rakyat,” kata Rio.
Untuk menyelesaikan sengketa tanah, Rio memastikan, Pansus RA PTSL akan mengaktifkan GTRA. Melibatkan beberapa elemen. Antara lain, elemen masyarakat, teknokratis, serta lintas fraksi di DPRD DKI Jakarta.
GTRA akan menjadi instrumen, media, dan alat untuk menyelesaikan sengketa tanah rakyat. “Sehingga, warga DKI Jakarta mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya,” pungkas dia. (apn/df)


