Legislator Pertanyakan Efektivitas Anggaran Sertifikasi
DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) membuka secara rinci penggunaan anggaran program pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Terutama yang berkaitan dengan percepatan sertifikasi aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Anggota Komisi C Josephine Simanjuntak mempertanyakan efektivitas anggaran Rp35,8 miliar yang dialokasikan untuk Program Pengelolaan Barang Milik Daerah (PPBMD).
Hal itu diungkapkan Josephine dalam rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan hasil sertifikasi dan penyelamatan aset daerah.
Karena itu, Josephine meminta BPAD menjelaskan kontribusi anggaran tersebut terhadap proses sertifikasi ribuan aset Pemprov DKI.
“Apakah anggaran Rp35,8 miliar ini berkontribusi langsung terhadap proses sertifikasi?” ujar dia.
Josephine mengatakan, Pemprov DKI melaporkan telah menyelamatkan aset senilai Rp124 triliun melalui 4.421 sertifikat.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari 3.922 sertifikat senilai Rp102 triliun yang diserahkan pada 13 Februari 2026 dan tambahan 499 sertifikat.
Namun, Josephine menilai, capaian kuantitatif tersebut perlu diikuti transparansi mengenai jenis, lokasi, status, dan proses pengamanan aset.
“Data aset harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandas dia.
Politisi PSI itu juga meminta BPAD memastikan data aset terintegrasi dengan perangkat daerah terkait. Termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sebab, sinkronisasi berguna untuk mencegah tumpang tindih administrasi maupun potensi sengketa aset di kemudian hari.
Josephine secara khusus menyoroti kesesuaian data administrasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP), dan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Pastikan NIK, NIP, dan NOP sudah tersinkronisasi,” kata dia.
Ia menambahkan, sertifikasi tidak boleh sekadar mengejar jumlah sertifikat. Proses tersebut harus memberikan kepastian hukum. Sekaligus memastikan aset daerah tercatat secara akurat dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Oleh sebab itu, Josephine meminta BPAD memperkuat akuntabilitas pengelolaan asset. Sehingga, seluruh Barang Milik Daerah terlindungi. Bemanfaat bagi pembangunan Jakarta.
“Sertifikasi harus menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas aset,” pungkas dia. (red)


