Pansus Tinjau Pengelolaan Sampah Kawasan PIK
Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta meninjau sejumlah lokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Tinjauan itu sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Peninjauan menyasar Pasar Swasta Pantai Indah Kapuk, rumah sakit, kawasan permukiman, hingga kawasan industri. Memastikan pengelolaan sampah di kawasan komersial itu berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Ketua Pansus Judistira Hermawan didampingi Wakil Ketua Pansus Husen memimpin kunjungan tersebut. Turut hadir Anggota Pansus Abdurrahman Suhaimi, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, Solikhah, Pantas Nainggolan, Yuke Yurike, Raden Gusti Arief Yulifard, Yusuf, Alwi Moehamad Ali, Ferrial Sofyan, Ali Muhammad Johan, dan Bun Joi Phiau.
Ketua Pansus Judistira Hermawan mengatakan, pengawasan untuk memastikan kawasan PIK melaksanakan kewajiban mengelola sampah secara mandiri. Sebagaimana amanat Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Kawasan PIK memiliki area yang luas. Banyak perumahan. Kemudian, pusat perbelanjaan. Bahkan terdapat pusat perkantoran hingga rumah sakit. “Yang mau kita cari di sini adalah pengelolaan sampah,” kata dia.
Hasil peninjauan, pengelolaan sampah di kawasan Pantai Indah Kapuk berjalan cukup baik. Para pengelola kawasan telah bekerja sama dengan vendor atau mitra yang menangani proses pengelolaan sampah sesuai ketentuan.
Sebab, kawasan PIK berkewajiban mengelola sampah secara mandiri, sesuai Perda 4/2019. Pansus memastikan, kawasan PIK menjalankan kewajiban dalam mengelola sampah secara baik.
Namun, Judistira mengingatkan, masih terdapat masalah terkait vendor pengelola sampah. Belum menjalankan tugas sesuai aturan.
Judistira mengungkapkan, sejumlah pihak yang mengaku sebagai pengelola sampah hanya mengangkut sampah tanpa memiliki sistem pengolahan yang jelas. Hal itu berpotensi membuang sampah secara sembarangan.
Ke depan, Pansus bersama Dinas Lingkungan Hidup akan mendata dan mengevaluasi seluruh perusahaan pengelola sampah yang terdaftar di Jakarta.
“Saya pesan bahwa ini banyak vendor-vendor yang nakal, ngaku-ngaku pengelola sampah sebagai vendor,” ungkap dia.
Kenyataannya, sambung Judistira, banyak vendor hanya mengangkut sampah dengan modal truk sampah. “Kemudian, sampah berserakan dimana-mana, buangnya dimana-mana,” beber dia.
Pansus juga berencana inspeksi mendadak (Sidak) secara acak terhadap perusahaan-perusahaan pengelola sampah. Memastikan seluruh proses pengelolaan sesuai ketentuan berlaku.
Menurut Judistira, pengelolaan sampah di kawasan PIK sudah menunjukkan praktik yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Harapannya, pengelolaan sampah tersebut dapat menjadi contoh bagi kawasan komersial lain di Jakarta. Termasuk pusat perbelanjaan, kawasan perumahan, hotel, restoran, dan kafe.
“Ini yang mau kita sisir dan kita akan duduk bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup. Memastikan mana yang aktif, mana yang enggak. Kita pengen tau tempatnya dia buang sampah ini ujungnya ada dimana,” tambah Judistira. (yla/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru
302
Found
The document has been temporarily moved.


