Bapemperda DPRD DKI Jakarta melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan itu fokus menjaga keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketua Bapemperda Abdul Aziz menyampaikan, terdapat usulan sebanyak 118 pasal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Di antaranya, 59 pasal yang sudah rampung lewat pembahasan secara rinci oleh eksekutif dan legislatif. Harapannya, PAD dari pajak dan retribusi meningkat. Berkontribusi positif bagi Pemprov DKI Jakarta. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.ddjp) Aziz menekankan, penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah harus tetap memprioritaskan asas keadilan. “Jangan sampai naiknya pajak dan retribusi dibebankan pada masyarakat rentan,” ujar Aziz, Kamis (6/8). Bapemperda juga mengusulkan agar penyesuaian retribusi pada fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) tidak naik. Mengingat, masyarakat menengah ke bawah menggunakan fasilitas. “Kita akan coba pertahankan itu,” tandas Aziz. Perubahan pasal dalam Ranperda, ungkap dia, memungkinkan setelah melewati tahapan evaluasi dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Di sana (Kemendagri), pasal-pasal tersebut bisa bertambah atau berkurang,” sebut Aziz. Meski demikian, tambah dia, Ranperda menjadi regulasi yang berkontribusi positif bagi Pemprov DKI Jakarta. Khususnya bagi masyarakat kurang mampu. (apn/df)

Bapemperda DPRD DKI Jakarta melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan itu fokus menjaga keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Bapemperda Abdul Aziz menyampaikan, terdapat usulan sebanyak 118 pasal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Di antaranya, 59 pasal yang sudah rampung lewat pembahasan secara rinci oleh eksekutif dan legislatif. Harapannya, PAD dari pajak dan retribusi meningkat. Berkontribusi positif bagi Pemprov DKI Jakarta.

Aziz menekankan, penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah harus tetap memprioritaskan asas keadilan. “Jangan sampai naiknya pajak dan retribusi dibebankan pada masyarakat rentan,” ujar Aziz.

Bapemperda juga mengusulkan agar penyesuaian retribusi pada fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) tidak naik. Mengingat, masyarakat menengah ke bawah menggunakan fasilitas.

“Kita akan coba pertahankan itu,” tandas Aziz.

Perubahan pasal dalam Ranperda, ungkap dia, memungkinkan setelah melewati tahapan evaluasi dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Di sana (Kemendagri), pasal-pasal tersebut bisa bertambah atau berkurang,” sebut Aziz.

Meski demikian, tambah dia, Ranperda menjadi regulasi yang berkontribusi positif bagi Pemprov DKI Jakarta. Khususnya bagi masyarakat kurang mampu. (apn/df)