Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menekankan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengaji dan menata struktur pegawai sebelum menambah tenaga pendidik. Inggard menjelaskan, porsi belanja pegawai sudah melampaui batas ambang ideal sesuai regulasi yakni sebesar 30 persen dari total APBD. Akumulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) telah mencapai 44 persen dari total belanja pegawai. “Penambahan guru ini harus diawali kajian matang agar proporsi anggaran belanja daerah tetap berimbang,” ujar Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/8). Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. (dok.ddjp) Menurut dia, angka 44 ppersen untuk PPPK dan PJLP sudah melampaui ketentuan nasional. Karena itu, perlu moratorium serta kajian terkait distribusi dan kebutuhan riil pegawai pada tiap organisasi perangkat daerah. Dengan kata lain, perlu ada rasionalisasi dan pemetaan. Bukan sekadar pengurangan. Melainkan tentang sistem kerjanya. “Mana OPD yang butuh, mana yang tidak butuh, bisa di-switch. Dinas Pendidikan juga harus membuat kajian ini agar tidak terjadi pemborosan” tegas dia. Inggard juga mengimbau agar pemenuhan fasilitas dan penambahan guru di Jakarta tidak memicu urbanisasi yang tak terkendali. “Jakarta ini sedang kita dorong menjadi kota global. Jangan sampai Jakarta hanya dijadikan tempat untuk mencari keuntungan sepihak tanpa memberi dampak ekonomi,” kata Inggard. Dengan begitu, Inggard meminta agar Pemprov DKI Jakarta memperketat penataan administrasi kependudukan dan pengetatan kriteria penerima manfaat fasilitas pendidikan gratis di Jakarta. “Filterisasi kependudukan dan efisiensi belanja pegawai harus berjalan sejajar,” pungkas Inggard. Menanggapi hal itu, Kepala BKD DKI Premi Lasari akan berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) dan Dinas Pendidikan. Memetakan pemenuhan dan redistribusi tenaga pendidik di Jakarta. Antara lain dengan menghitung analisis beban kerja ASN pendidik secara akurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, distribusi tenaga pendidik dapat berjalan secara efektif dan efisien. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memetakan kompetensi dan potensi bagi para guru ASN. Proses itu mulai berjalan pada 19 September 2026. Secara bertahap, melibatkan sebanyak 815 tenaga ASN guru. “Kita lakukan profiling di Badan Kepegawaian Negara,” tukas Premi. (apn/df)

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menekankan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengaji dan menata struktur pegawai sebelum menambah tenaga pendidik.

Inggard menjelaskan, porsi belanja pegawai sudah melampaui batas ambang ideal sesuai regulasi yakni sebesar 30 persen dari total APBD.

Akumulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) telah mencapai 44 persen dari total belanja pegawai.

“Penambahan guru ini harus diawali kajian matang agar proporsi anggaran belanja daerah tetap berimbang,” ujar Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Menurut dia, angka 44 ppersen untuk PPPK dan PJLP sudah melampaui ketentuan nasional. Karena itu, perlu moratorium serta kajian terkait distribusi dan kebutuhan riil pegawai pada tiap organisasi perangkat daerah.

Dengan kata lain, perlu ada rasionalisasi dan pemetaan. Bukan sekadar pengurangan. Melainkan tentang sistem kerjanya.

“Mana OPD yang butuh, mana yang tidak butuh, bisa di-switch. Dinas Pendidikan juga harus membuat kajian ini agar tidak terjadi pemborosan” tegas dia.

Inggard juga mengimbau agar pemenuhan fasilitas dan penambahan guru di Jakarta tidak memicu urbanisasi yang tak terkendali.

“Jakarta ini sedang kita dorong menjadi kota global. Jangan sampai Jakarta hanya dijadikan tempat untuk mencari keuntungan sepihak tanpa memberi dampak ekonomi,” kata Inggard.

Dengan begitu, Inggard meminta agar Pemprov DKI Jakarta memperketat penataan administrasi kependudukan dan pengetatan kriteria penerima manfaat fasilitas pendidikan gratis di Jakarta.

“Filterisasi kependudukan dan efisiensi belanja pegawai harus berjalan sejajar,” pungkas Inggard.

Menanggapi hal itu, Kepala BKD DKI Premi Lasari akan berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) dan Dinas Pendidikan.

Memetakan pemenuhan dan redistribusi tenaga pendidik di Jakarta. Antara lain dengan menghitung analisis beban kerja ASN pendidik secara akurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, distribusi tenaga pendidik dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memetakan kompetensi dan potensi bagi para guru ASN.

Proses itu mulai berjalan pada 19 September 2026. Secara bertahap, melibatkan sebanyak 815 tenaga ASN guru. “Kita lakukan profiling di Badan Kepegawaian Negara,” tukas Premi. (apn/df)