Potensi Pertumbuhan Ekonomi melalui Pembentukan Perda PKL
Pertumbuhan ekonomi di Jakarta perlu digenjot. Satu di antaranya melalui usaha mikro kecil dan kecil (UMKM). Banyak kegiatan UMKM berstatus pedagang kaki lima (PKL) membutuhkan kepastian regulasi. Utamanya terkait penataan lokasi berjualan.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina menyoroti ketidakpastian pembagian wewenang dalam mengatur jumlah Lokasi Binaan (Lokbin) dan Lokasi Sementara (Loksem). Mendorong pemerintah daerah mengevaluasi regulasi terkait penataan dan pemberdayaan PKL.
Wa Ode menilai, koordinasi penanganan PKL yang terjadi terkesan tumpang tindih antara pejabat wilayah. Seperti camat, lurah, walikota dengan instansi teknis Suku Dinas (Sudin) dan Dinas PPKUKM DKI Jakarta.
Kondisi demikian membingungkan para pelaku usaha mikro. “Saya usul dikaji saja soal pelaporan penataan pemberdayaan pedagang kaki lima. Karena selama ini suka tumpang tindih,” ujar Wa Ode, beberapa waktu lalu.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengungkapkan hal senada. Ia menegaskan, penataan PKL dijadikan prioritas utama di Jakarta.
Akan tetapi, ia menyayangkan tren jumlah Loksem dan Lokbin semakin menurun setiap tahun. Padahal, tingkat pengangguran di Jakarta masih berada dalam kisaran 6 persen.
“Sebagai alternatif, kalau cari kerja sulit, salah satu alternatifnya adalah berdagang. Nah, ini kan harusnya bisa difasilitasi juga,” tegas Francine Widjojo.
Setiap tahun, sambung Francine, Pemprov DKI menyalurkan anggaran untuk pelatihan wirausaha. Dengan demikian, perlu wadah penataan yang nyata. Bukan sekadar pelatihan tanpa kepastian tempat berdagang.
“Jangan sampai pelatihan-pelatihan yang sudah begitu besarnya kita anggarkan tiap tahun ada pelatihan, tapi tidak ada serapannya, tidak ada hasil nyatanya,” kata Francine.
Francine mendukung penuh penerbitan Ranperda Penataan Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Pemprov DKI.
“Kaki lima ini perlu menjadi prioritas,” tutup dia. (apn/df)


