Skip to the content
  • Beranda
  • Profile
  • PPID
  • Visi Misi
  • Produk DPRD
  • Berita
  • Galeri

Profile

Produk DPRD
Keputusan DPRD
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2024-2029
Keputusan DPRD
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MASA JABATAN TAHUN 2024-2029
Keputusan DPRD
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERA KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSISAL LINGKUNGAN PERUSAHAAN ( CSR ) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Berita Terbaru
Pansus Dorong Bentuk Perda CSR April 21, 2026 8:17 pm Panitia Khusus (Pansus) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR DPRD DKI Jakarta mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR. Tujuannya, sinkronisasi program dengan pembangunan. Ketua Pansus Ghozi Zulazmi mengatakan, pelaksanaan CSR selama ini berjalan tanpa koordinasi yang kuat dari Pemprov DKI Jakarta. Pembentukan Perda CSR, kata dia, penyaluran bantuan perusahaan berdampak nyata bagi masyarakat. “Nah, kita ingin ini lebih terarah,” ujar Ghozi di Gedung DPRD DKI Jakarta. Satu di antara terobosan dalam Perda, pembentukan database perusahaan yang komprehensif. Jakarta membutuhkan sistem pelaporan yang transparan dan terintegrasi melalui platform digital. Aktivitas CSR akan terpantau secara real-time. Ketua Pansus TJSLP/CSR DPRD DKI Jakarta Ghozi Sulazmi. (dok.DDJP) Sistem digital memudahkan pemerintah memetakan wilayah yang sudah atau belum mendapatkan bantuan dari sektor swasta. “Kita butuh database yang kuat. Selama ini kita belum punya data yang komprehensif mengenai siapa saja yang sudah menyalurkan, bentuknya apa, dan sasarannya siapa,” tegas dia. Selain itu, Ghozi menegaskan, Perda CSR nantinya akan memuat poin mengenai sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap tanggung jawab sosial. Meski demikian, sanksi dimaksud merupakan langkah terakhir. Prioritasnya mencantumkan kepastian hukum. “Kita ingin perusahaan merasa bahwa dengan berkontribusi pada lingkungan dan sosial di Jakarta, iklim usaha mereka juga akan semakin baik,” ungkap Ghozi. Ghozi menargetkan, pengesahan payung hukum tentang CSR menjadi Perda di 2026. Dalam waktu dekat, asosiasi pengusaha hingga akademisi akan hadir memberikan masukan dan saran. “Target kita tahun ini Raperda sudah bisa diparipurnakan agar menjadi payung hukum yang jelas bagi pengelolaan CSR di Jakarta,” pungkas dia. (apn/df)
22 Apr, 2026
Pansus Dorong Bentuk Perda CSR
Komisi A-KPU DKI Bahas Jumlah Kursi, Inggard: Bukan Jumlah, Tapi Kualitas April 21, 2026 7:40 pm Komisi A menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/4). Rapat tersebut membahas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2025. Pertemuan itu juga pembahasan awal perkembangan penataan daerah pemilihan (Dapil), alokasi kursi, serta jumlah anggota DPRD DKI Jakarta jelang Pemilu 2029. Ketua Komisi A Inggard Joshua mengatakan, pembahasan mengenai penataan Dapil dan jumlah kursi legislatif menjadi perhatian banyak pihak. Terutama setelah adanya perubahan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibukota negara. Menurut Inggard, terdapat kegelisahan di kalangan anggota dewan terkait proyeksi jumlah calon legislatif maupun kursi DPRD DKI Jakarta. Hal itu berpotensi perubahan secara signifikan. Seiring penyesuaian peraturan perundang-undangan. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. (dok.DDJP) Ia mengungkapkan, terdapat kegalauan dari anggota dewan ketika KPU DKI melaunching jumlah-jumlah calon legislatif di Jakarta terkait perundangan-perundangan yang ada. Namun demikian, tegas Inggard, pembahasan saat ini bukan semata-mata mengenai jumlah Dapil ataupun kursi. Namun bagaimana menyinkronkan berbagai regulasi agar tidak saling bertentangan. “Sehingga dalam menetapkan aspirasi masyarakat itu memang benar-benar mengkristal di peraturan dan perundang-undangan yang tidak bertolak belakang satu sama lain,” kata Inggard. Ia mencontohkan, Undang-Undang tentang Jakarta telah mengalami perubahan setelah keputusan pemindahan ibukota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Di sisi lain, proses perpindahan itu juga masih menunggu ketetapan melalui keputusan presiden (Keppres). Kondisi tersebut, sambung Inggard, butuh harmonisasi aturan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penyelenggaraan Pemilu di Jakarta. Ia menilai, penambahan jumlah kursi legislatif tidak boleh hanya berorientasi pada kuantitas. Kualitas wakil rakyat jauh lebih penting. “Bagaimana sistem pemilihannya dan lain sebagainya,” tukas Inggard. (yla/df)

Komisi A-KPU DKI Bahas Jumlah Kursi, Inggard: Bukan Jumlah, Tapi Kualitas
TPST Bantargebang Butuh Anggaran Pembenahan April 21, 2026 7:38 pm Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmen mendukung percepatan pembenahan TPST Bantargebang melalui fungsi anggaran. Hal itu terungkap dalam peninjauan Pansus bersama Komisi D di TPST Bantargebang, Selasa (21/4). Ketua Pansus Pengelolaan Sampah Judistira Hermawan mengatakan, insiden longsor harus menjadi peringatan serius. Perlu percepatan pembenahan. “Adanya korban jiwa menjadi peringatan bagi semua pihak untuk segera melakukan perbaikan,” ujar dia. Kunjungan Pansus Pengelolaan Sampah bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta ke TPST Bantargebang. (dok.DDJP) Judistira menuturkan, DPRD akan mencermati kebutuhan lapangan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 dan Rancangan APBD (RAPBD) 2027. “Kami akan menyelaraskan kebutuhan Dinas Lingkungan Hidup dengan kebijakan anggaran DPRD dalam beberapa tahun ke depan,” terang dia. Paparan Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sanksi tersebut mencakup paksaan pemerintah tanpa denda, kewajiban audit lingkungan, hingga proses penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup juga melaporkan audit lingkungan telah selesai Januari 2026. Terdapat 38 rekomendasi. Mencakup aspek pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Judistira menegaskan, dukungan anggaran menjadi kunci agar pembenahan berjalan optimal. “Kami memiliki fungsi anggaran dan akan mendukung kebutuhan tersebut,” tegas dia. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dudi Gardesi menuturkan, sebagian besar temuan telah ditindaklanjuti. “Dari 37 temuan, sebanyak 32 sudah ditindaklanjuti. Masih ada lima temuan yang harus diselesaikan,” ungkap Dudi. Ia berharap, sinergi antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat mempercepat penyelesaian sisa temuan tersebut. (all/df)

TPST Bantargebang Butuh Anggaran Pembenahan
140
Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kebon Sirih, No. 18, Jakarta Pusat 10110
Telp. (+6221) 3822951, 3822051
Fax. (+6221) 3843647
Email. humas@dprd-dkijakartaprov.go.id

https://Dissertation-Writingservice.com
Tautan Cepat
  • Visi dan Misi
  • Produk DPRD
  • Berita
  • Galeri
Instansi Terkait
  • JDIH Nasional
  • JDIH Provinsi DKI Jakarta
  • JDIH Wilayah Jakarta Pusat
  • JDIH Wilayah Jakarta Utara
  • JDIH Wilayah Jakarta Timur
  • JDIH Wilayah Jakarta Barat
  • JDIH Wilayah Jakarta Selatan
  • JDIH Wilayah Jakarta Kepulauan Seribu
  • slot maxwin