Tiga Poin Krusial Disepakati Pansus Pendidikan

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta menuntaskan sejumlah substansi penting dalam rapat finalisasi di Ruang Rapat Komisi E, Senin (15/9).
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Subki menyampaikan, rapat kali itu menghasilkan tiga poin krusial yang berkaitan langsung dengan peserta didik, satuan pendidikan, serta tenaga kependidikan.
“Alhamdulillah, hari ini kita mendapatkan tiga poin krusial yang penting,” ujar Subki.
Poin pertama, penetapan subsidi bantuan berkelanjutan bagi peserta didik. Bantuan itu termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan skema sosial lainnya. Dengan demikian, anak-anak sekolah mendapat perhatian penuh dari pemerintah.
Poin kedua, pemberian bantuan kepada satuan pendidikan formal di luar Dinas Pendidikan. Seperti, sekolah keagamaan dan madrasah.
Subki menegaskan, pemerintah daerah tetap bisa memberi dukungan sesuai kemampuan fiskal. Meskipun dalam bentuk hibah.
“Sekolah-sekolah di luar jalur Dinas Pendidikan tetap mendapat perhatian dari pemerintah,” terang Subki.
Poin ketiga, jaminan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Termasuk guru honorer di sekolah swasta maupun madrasah, selama ini belum tersentuh perhatian layak.
Ia menambahkan, progres pembahasan berjalan baik berkat kerja sama erat antara DPRD dan Dinas Pendidikan.
Menurut dia, tantangan terbesar adalah memastikan setiap aturan ditempatkan pada porsi yang benar sesuai mekanisme hukum.
“Pada prinsipnya, DPRD bersama Dinas Pendidikan punya semangat yang sama, ingin memberikan yang terbaik,” pungkas Subki. (all/df)
Produk DPRD
Berita Terbaru
