JRMK dan UPC Khawatir Air Bersih jadi Komoditas Bisnis
Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Urban Poor Consortium (UPC), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/10).
Penasehat Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menerima delegasi kedua organisasi tersebut. Turut hadir, Penasehat Fraksi Nasdem Mohamad Ongen Sangaji, Sekretaris Fraksi Immamudin dan Anggota Fraksi Gias Kumari Putra, Riano P. Ahmad, Fatimah Tania Nadira Alatas.
Wibi yang juga menjabat wakil ketua DPRD DKI Jakarta menyampaikan, membuka ruang seluas-luasnya agar keresahan masyarakat bisa disampaikan langsung kepada wakil rakyat.
Termasuk di antaranya keluhan dan aspirasi yang disampaikan JRMK dan UPC yang menolak rencana perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dari perusahaan umum daerah (Perumda) menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Wibi mengatakan, akan menindaklanjuti masukan dari kedua organisasi itu. Lalu, membawa dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta.
Sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik. “Membuka pintu lebar-lebar agar segala bentuk keresahan masyarakat bisa tersampaikan,” ujar dia.
Warga khawatir perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dapat mengurangi akses masyarakat miskin kota terhadap layanan publik yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
“Warga takut hak atas air yang dijamin lewat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 akan beralih menjadi komoditas bisnis,” ungkap Wibi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Strategi dan Bisnis PAM Jaya Anugrah Esa memastikan, perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda tidak mempengaruhi kewenangan penetapan tarif oleh pemerintah.
Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 mengatur tentang penetapan tarif.
“Ini pagar yang menjaga seluruh perusahaan daerah air minum itu tidak bisa semena-mena menetapkan tarif,” tegas dia.
Sementara itu, warga bernama Fani mengaku khawatir perubahan status bentuk hukum PAM Jaya berpotensi menimbulkan masalah dalam pelayanan dasar air bersih.
Terutama bagi kawasan yang belum tersentuh pipanisasi. Seperti Kampuk Tembok Bolong Muara Angke.
Ia juga khawatir, perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda akan berimbas pada akses masyarakat kecil terhadap air bersih.
“Kalau PAM Jaya berubah ke Perseroda bagaimana nasib kami yang kelas bawah,” tukas Fani. (yla/df)


