Anggota Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengapresiasi kinerja Pansus yang telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebanyak 26 pasal. Sebelum pengesahan menjadi peraturan daerah (Perda), kata Jhonny, harus ada penekanan mengutamakan aspek berkeadilan. Pasalnya masih banyak pedagang yang bergantung hidup dari penghasilan rokok. Misalnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjual rokok. Sehingga harus selaras dengan nilai-nilai masyarakat, ekonomi, dan budaya. “Kalau nanti ada sesuatu yang merugikan bisa jadi masalah juga,” ujar Jhonny, Kamis (2/10). Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. (dok.DDJP) “Jadi jangan tertutup dengan masukan-masukan baru untuk mengedepankan aspek keadilan,” tambah dia. Jhonny menyadari semangat Perda KTR. Yaitu mengatur regulasi terkait aturan mengenai larangan merokok di kawasan tertentu. Tentunya dengan pembatasan yang sudah disepakati di KTR. “Jadi bukan melarang orang merokok, tapi dibatasi tempatnya. Ada kawasan tanpa rokok, jangan di situ merokok,” kata Jhonny. Sebelum finalisasi laporan Ranperda KTR, lanjut dia, perlu koreksi kembali bersama eksekutif. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Jangan sampai mematikan usaha UMKM dan pedagang kaki lima. Karena biar bagaimanapun nggak bisa tiba-tiba harus bertahap,” pungkas dia. (apn/df) Ketentuan itu tercantum dalam BAB II KAWASAN TANPA ROKOK Pasal 4: (1) Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi; a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan b. Tempat Proses Belajar Mengajar c. Tempat Anak Bermain d. Tempat Ibadah e. Angkutan Umum f. Prasarana Olahraga g. Tempat Kerja h. Tempat Umum i. Tempat Hiburan Malam j. ruang publik terpadu dan k. tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Tanpa Rokok di ruang publik terpadu dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Gubernur.

Anggota Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengapresiasi kinerja Pansus yang telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebanyak 26 pasal.

Sebelum pengesahan menjadi peraturan daerah (Perda), kata Jhonny, harus ada penekanan mengutamakan aspek berkeadilan. Pasalnya masih banyak pedagang yang bergantung hidup dari penghasilan rokok.

Misalnya, usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjual rokok. Sehingga harus selaras dengan nilai-nilai masyarakat, ekonomi, dan budaya.

“Kalau nanti ada sesuatu yang merugikan bisa jadi masalah juga,” ujar Jhonny, Kamis (2/10).

“Jadi jangan tertutup dengan masukan-masukan baru untuk mengedepankan aspek keadilan,” tambah dia.

Jhonny menyadari semangat Perda KTR. Yaitu mengatur regulasi terkait aturan mengenai larangan merokok di kawasan tertentu.

Tentunya dengan pembatasan yang sudah disepakati di KTR. “Jadi bukan melarang orang merokok, tapi dibatasi tempatnya. Ada kawasan tanpa rokok, jangan di situ merokok,” kata Jhonny.

Sebelum finalisasi laporan Ranperda KTR, lanjut dia, perlu koreksi kembali bersama eksekutif. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Jangan sampai mematikan usaha UMKM dan pedagang kaki lima. Karena biar bagaimanapun nggak bisa tiba-tiba harus bertahap,” pungkas dia. (apn/df)

  1. Ketentuan itu tercantum dalam BAB II KAWASAN TANPA ROKOK Pasal 4:
    (1) Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi;
    a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    b. Tempat Proses Belajar Mengajar
    c. Tempat Anak Bermain
    d. Tempat Ibadah
    e. Angkutan Umum
    f. Prasarana Olahraga
    g. Tempat Kerja
    h. Tempat Umum
    i. Tempat Hiburan Malam
    j. ruang publik terpadu dan
    k. tempat tertentu yang menyelenggarakan izin
    keramaian.
  2. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Tanpa
    Rokok di ruang publik terpadu dan tempat
    tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan
    huruf j diatur dengan Peraturan Gubernur.