Perjelas Aturan Rawat Inap Peserta BPJS di RSUD
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sholikhah menyoroti keluhan masyarakat terkait pelayanan bagi pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Khususnya pasien yang menjalani tindakan kuret di rumah sakit umum daerah (RSUD).
Ia menyungkapkan, masih terdapat pasien tidak menjalani rawat inap usai mendapat tindakan medis pada hari yang sama. Seperti penanganan pasien dengan tindakan kuret. Padahal, kondisi pasca kuret butuh waktu pemulihan dan adaptasi tubuh.
“Pasien kuret sebaiknya tidak langsung dipulangkan pada hari yang sama. Minimal diberi waktu satu malam untuk observasi dan pemulihan,” ujar Sholikhah, beberapa saat lalu.
Sholikhah meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta memperluas sosialisasi mengenai aturan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Terutama pada tindakan medis yang berpotensi menimbulkan komplikasi. Dengan begitu, tidak ada kesalahpahaman antara pasien dan fasilitas kesehatan.
“Sosialisasi harus jelas supaya pelayanan berjalan manusiawi dan sesuai kebutuhan medis,” terang Sholikhah.
Ia menambahkan, rumah sakit perlu memperhatikan aspek psikologis pasien pasca tindakan kuret. Dukungan moral dan lingkungan yang nyaman dapat mempercepat proses pemulihan. Apalagi, pasien pasca kuret sering kali mengalami tekanan emosional.
“Maka penting bagi rumah sakit menyediakan ruang perawatan yang mendukung kenyamanan mereka,” pungkas Sholikhah. (all/df)


