Transparansi Sistem KJP Disorot Komisi E January 22, 2026 5:08 pm Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina meminta Dinas Pendidikan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Khususnya terkait mekanisme penghentian bantuan kepada penerima manfaat. Elva menilai, pemberitahuan secara jelas dan tepat waktu sangat penting. Sehingga orangtua siswa dapat mempersiapkan kondisi ekonomi keluarga. Demikian ungkap Elva dalam rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1). Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP) Menurut Elva, KJP tidak dapat dipandang hanya sebagai program bantuan pendidikan. Sebab berperan besar menopang kondisi sosial dan ekonomi keluarga penerima manfaat. Terutama bagi masyarakat dengan tingkat penghasilan terbatas. “Bukan hanya urusan pendidikan tapi ada juga urusan sosial ekonomi di sana,” tegas Elva. Penghentian KJP tanpa pemberitahuan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi bagi keluarga penerima. Karena itu, Elva mendorong Pemprov DKI Jakarta menyampaikan informasi sejak awal bila seseorang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KJP. Elva menyebutkan, pemberitahuan tersebut akan membantu orangtua menyusun langkah antisipasi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sekaligus kebutuhan rumah tangga lainnya. “Ketika seseorang ini tidak lagi mendapatkan KJP itu baiknya mungkin diinformasikan,” kata Elva. Elva menjelaskan, kepastian informasi mengenai waktu penghentian bantuan akan memberikan ruang bagi keluarga untuk menyesuaikan kondisi ekonomi. Orangtua, kata dia, dapat memperkirakan kemampuan finansialnya dan mencari alternatif penghasilan tambahan. Melalui rapat kerja tersebut, Komisi E DPRD DKI Jakarta berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaiki sistem pendataan dan komunikasi kepada masyarakat terkait KJP. Perbaikan itu penting agar kebijakan tidak hanya tepat sasaran. Namun juga berkeadilan dan memberikan kepastian bagi warga Jakarta. (yla/df)

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina meminta Dinas Pendidikan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Khususnya terkait mekanisme penghentian bantuan kepada penerima manfaat.

Elva menilai, pemberitahuan secara jelas dan tepat waktu sangat penting. Sehingga orangtua siswa dapat mempersiapkan kondisi ekonomi keluarga.

Demikian ungkap Elva dalam rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1).

Menurut Elva, KJP tidak dapat dipandang hanya sebagai program bantuan pendidikan. Sebab berperan besar menopang kondisi sosial dan ekonomi keluarga penerima manfaat. Terutama bagi masyarakat dengan tingkat penghasilan terbatas.

“Bukan hanya urusan pendidikan tapi ada juga urusan sosial ekonomi di sana,” tegas Elva.

Penghentian KJP tanpa pemberitahuan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi bagi keluarga penerima.

Karena itu, Elva mendorong Pemprov DKI Jakarta menyampaikan informasi sejak awal bila seseorang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KJP.

Elva menyebutkan, pemberitahuan tersebut akan membantu orangtua menyusun langkah antisipasi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Sekaligus kebutuhan rumah tangga lainnya. “Ketika seseorang ini tidak lagi mendapatkan KJP itu baiknya mungkin diinformasikan,” kata Elva.

Elva menjelaskan, kepastian informasi mengenai waktu penghentian bantuan akan memberikan ruang bagi keluarga untuk menyesuaikan kondisi ekonomi.

Orangtua, kata dia, dapat memperkirakan kemampuan finansialnya dan mencari alternatif penghasilan tambahan.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi E DPRD DKI Jakarta berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaiki sistem pendataan dan komunikasi kepada masyarakat terkait KJP.

Perbaikan itu penting agar kebijakan tidak hanya tepat sasaran. Namun juga berkeadilan dan memberikan kepastian bagi warga Jakarta. (yla/df)